Jakarta –

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengidentifikasi pelaku di balik kasus anak-anak yang kedapatan berjudi di Internet. Saat ini pemerintah sedang gencar menindak perjudian online di masyarakat.

Berdasarkan identifikasi yang kami lakukan, anak-anak ini sebagian besar berjudi melalui game online, kata Direktur Jenderal Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kangsong kepada media Kementerian Komunikasi dan Informatika. tim. Gedung, Jakarta, Jumat (26/07/2027).

Selain itu, kata Usman, tanpa disadari anak-anak memainkan game online yang mengandung unsur haram. Sebab, menurutnya, game online yang benar adalah yang terdaftar di Kominfo sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (ESO).

“Yah, mungkin kita belum menemukan siapa pun yang menyusup ke game online, tapi itu terutama karena itu perjudian, konten perjudian online, tapi dipromosikan seolah-olah itu game online. Misal kalian top up dulu untuk main, lalu dijanjikan menang, jadi “Kita sudah curiga itu judi online,” ujarnya.

Usman mengatakan Kominfo juga memerangi perjudian online berkedok game online. Langkah awal tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Satwa Liar pada Februari 2024.

“Dalam aturan tersebut, penerbit game harus mengklasifikasikan game berdasarkan usia, ada kategori tiga tahun ke atas, lima tahun ke atas, tujuh tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun. Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa permainan tersebut “tidak boleh berisi perjudian online untuk semua kelompok umur,” katanya.

Sementara itu, Usman menjelaskan, langkah lainnya adalah pencegahan perjudian online oleh anak-anak melalui kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak.

“Iya, kita ada kerja sama antara Kominfo dan KPPPA, dan kementerian ikut serta dalam gugus tugas pemberantasan perjudian online,” ujarnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 168 juta transaksi perjudian online pada tahun 2023 dengan total omzet sebesar Rp 327 triliun. Secara keseluruhan, total omset transaksi perjudian online mencapai Rp517 triliun pada tahun 2017. .

Menurut PPATK, tidak hanya orang dewasa saja yang menjadi korban perjudian online di masyarakat. Berdasarkan demografi, penjudi online di bawah usia 10 tahun merupakan 2% dari total 80.000 pemain.

Sebaran pemain berusia 10 hingga 20 tahun sebanyak 11% atau sekitar 440.000 orang. Kemudian, 13% atau 520.000 orang berusia antara 21 dan 30 tahun.

Pada saat yang sama, 40% atau 1,64 juta orang berusia antara 30 dan 50 tahun, dan 34% berusia di bawah 50 tahun, dengan total 1,35 juta orang. Saksikan video “Trik Judi Online untuk Menarik Penjudi Anak: Kamuflase Menjadi Game Online” (agt/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *