Jakarta –

Read More : Seburuk-buruknya Setan Merah

Menteri Perhubungan dan Informasi Budi Arie Setiadi merasa prihatin dengan banyaknya penyedia layanan pembayaran pada Jumat (8/9) lalu akibat surat teguran yang dilayangkannya.

Dalam surat tersebut, Kominfo mengancam akan memberikan sanksi 21 PJP jika layanannya digunakan untuk aktivitas online. Namun surat peringatan tersebut sebenarnya merupakan pengingat dari Kominfo agar PJP memeriksa dan memastikan sistem elektroniknya tidak digunakan untuk gaming online.

“Jadi kami minta dalam waktu 7 hari mereka melakukan penyidikan di sistem elektronik, bukan di proses pembayaran,” kata Direktur Pengawasan Program TI Kominfo, Teguh Arifiyadi, dalam acara bertajuk Komitmen Satgas Penghapusan Perjudian Internet yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka 9 (FMB9) hampir, Senin (19/8/2024).

Menurut Teguh, hal ini untuk memastikan sistem elektronik tidak digunakan untuk memudahkan aktivitas online. Lanjutnya, hingga saat ini sebagian besar organisasi sudah menyampaikan hasil kajian internalnya.

“Banyak dari mereka yang mengatakan bahwa sistem elektroniknya sudah mencapai titik di mana mereka tidak bisa berbisnis online,” ujarnya.

Teguh pun menjelaskan alasan dikeluarkannya surat PJP tersebut. Menurut dia, PJP tersebut mengeluarkan surat karena termasuk e-business yang menyediakan jasa keuangan.

“Kami juga telah mengumpulkan 21 penyedia layanan pembayaran dan termasuk gateway pembayaran kami telah mengumpulkan 9 gateway,” tambahnya.

Langkah ini diambil Kominfo karena payment gateway jenis ini bisa digunakan di toko online.

“Kami melihat ada kemungkinan, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK, ada kemungkinan penggunaan payment gateway atau PJP untuk memudahkan kegiatan usaha di Internet,” pungkas Teguh. Simak Video “Budi Arie Tolak Menyalahkan Diri Atas Maraknya Judi Online” (asj/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *