Jakarta –

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menghapus minyak goreng (migor) dari aturan pasar dalam negeri (DMO) untuk pengiriman minyak sawit atau minyak zaitun (CPO). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri IC Karim pun menjelaskan alasannya.

IC mengatakan langkah tersebut diambil untuk mengurangi jumlah migran karena dianggap tidak sehat. Untuk itu, pihaknya masih menyusun aturan penghapusan migran dari DMO CPO.

Ya (tidak baik untuk kesehatan). Mudah-mudahan minyaknya berkurang, kata IC, Kamis (23/5/2024) saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta.

Di sisi lain, pihaknya mencoba berbagai kebijakan untuk menekan jumlah pendatang di masyarakat, misalnya minyak goreng harus dikemas. Terkait hal itu, pihaknya mengumumkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Pangan Umum untuk Kebutuhan Masyarakat di Bidang Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sayangnya peraturan tersebut tidak mampu menghentikan meluasnya peredaran minyak goreng di masyarakat. Oleh karena itu, akan dilakukan pertemuan antar cabang/kantor partainya pada pekan depan.

Saat itu, dia juga akan membahas soal penetapan Harga Jual Maksimal (HET) Minyakita.

Minggu depan akan ada pertemuan KL lagi untuk membahas regulasi, termasuk sesi monitoring HET, untuk memastikan minyak dalam jumlah besar tidak teridentifikasi atau dikeluarkan dari DMO, ujarnya. . (eds/eds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *