Jakarta –
Ternyata berburu harta karun di laut sah-sah saja, asalkan pelancong tetap memegang izin dan membayar sejumlah uang kepada pemerintah. Inilah prosedurnya jika Anda ingin seperti Indiana Jones.
Langkah pertama yang dilakukan penumpang adalah meminta izin kepada menteri untuk mengangkat muatan kapal karam (BMKT). Jadi, dalam program ini Anda sudah memutuskan poin mana yang ingin Anda jelajahi.
Informasinya ada pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021. Perusahaan yang benar-benar mempunyai dasar untuk menaikkan BMKT (Barang Muatan Kapal yang Tenggelam) mengajukan permohonan kepada menteri di daerah tujuan, kata Miftahul. Huda, sutradara. jasa maritim Kemetrian KKP, saat dihubungi detikTravel, Kamis (7/11/2024).
Oleh karena itu, untuk dapat diterapkan pada kawasan sasaran, kawasan tersebut harus sesuai dengan Izin Perjanjian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” tambah Huda.
Huda mengatakan, saat mengantongi PPKPRL, perusahaan harus membayar sejumlah uang kepada negara.
“Misalnya dia butuh 10 hektar di laut, maka dia harus membayar PNBP ke negara, misalnya dia sudah memastikan lokasi sebenarnya dan membutuhkan 10 hektar, maka perusahaan akan meminta izin perusahaan nyata bernama BMKT. Dan untuk persetujuan 1 lokasi atau 1 titik, perseroan harus mengeluarkan biaya Rp1,1 miliar,” kata Huda.
“Selain itu ada faktor ekosistem, seperti rusaknya ekosistem terumbu karang akibat penebangan, ini juga akan bernilai ekonomis. Ini akan menambah biaya awal,” jelas Huda.
Setelah ‘dana’ terkumpul, perusahaan akan membagi hasilnya dengan pemerintah.
Sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT, pembagiannya 55 persen untuk pengusaha dan 45 persen untuk pemerintah, pembagian keuntungan ini bisa berupa uang dan barang, kata Huda.
Ada dua cara ‘pembagian keuntungan’ yang dilakukan pemerintah dan pelaku usaha. Pertama, jika suatu barang dilelang dan diperoleh sejumlah uang, maka hasil lelang itu dibagikan.
Apabila setelah tiga kali lelang barang yang diangkat tidak terjual, maka harga barang yang diangkat akan dinilai oleh penilai umum dan dibagi menurut nilai keekonomiannya.
Perburuan harta karun menjadi sorotan setelah kapal raksasa Portugis Flor de la Mar dinegosiasi ulang. Kapal tersebut tenggelam pada tahun 1511 di perairan Aceh. Kapal itu membawa barang rampasan setelah direbutnya Kerajaan Malaya. Di antara muatan yang diangkut ada 60 ton emas. Tonton video “Kapal terbalik di Grenada akibat Topan Beryl, 3 orang tewas” (sym/fem)