London –
Wisatawan Eropa yang datang ke Inggris tanpa visa akan dikenakan pajak kunjungan sebesar USD 13 (sekitar Rp 200 ribu). Aturan baru ini berlaku mulai tahun 2025.
Melaporkan dari CNN, Jumat (13/9/2024) aturan baru ini akan memperluas sistem otorisasi perjalanan elektronik (ETA) Inggris, untuk mencakup pelancong dari semua negara lain, termasuk warga negara Uni Eropa. Menurut rencana yang diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Inggris Yvette Cooper, biaya ini berlaku untuk semua pengunjung, termasuk bayi dan anak-anak, yang tidak memiliki visa, atau izin untuk tinggal, bekerja atau belajar.
Saat ini, warga negara Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab diharuskan mengajukan ETA sebelum memasuki Inggris. Ini akan diperluas untuk mencakup sebagian besar warga negara lain, termasuk mereka yang berasal dari AS tetapi tidak dari Eropa, pada bulan November.
Musim semi mendatang, program ini akan diperluas untuk mencakup warga negara Eropa. Namun aturan ini tidak akan berlaku bagi warga negara Irlandia.
“Ketika diterapkan sepenuhnya, skema ETA akan menutup kesenjangan keberangkatan awal saat ini dan berarti bahwa untuk pertama kalinya, kita akan memiliki pemahaman komprehensif mengenai mereka yang bepergian ke Inggris,” kata Cooper dalam sebuah pernyataan.
Tentu saja skema bebas visa bukanlah hal baru. Otorisasi perjalanan elektronik ESTA Amerika Serikat pertama kali diperkenalkan pada tahun 2009. Saat ini biayanya $21 dan berlaku selama dua tahun.
Sementara itu, peluncuran ETIAS Uni Eropa, yang berlaku selama tiga tahun, dan akan membebani wisatawan sebesar 7 euro (sekitar $7,50) telah ditunda hingga tahun 2025. Saksikan Video “Ribuan Protes Melawan Rasisme di London, menyusul Serangan terhadap Migran Muslim” (sym /wsw)