Jakarta –
Read More : Pemerintah Klaim Produksi Telur dan Ayam Surplus, Ini Datanya
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto berinisial RP (34) dipastikan menjalin hubungan dengan pria lain berinisial IM (40). Akibat perilaku tersebut, RP mendapat hukuman berat berupa pemecatan.
Laporan dari situs resmi Komisi Pelayanan Publik Negara (KASN), Rabu (18/9/2024), perselingkuhan dan permasalahan keluarga menjadi pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
KASN menemukan sedikitnya 172 tindak pidana terkait urusan rumah tangga termasuk perkawinan dari total 676 pelanggaran konstitusi yang dilakukan ASN di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah selama periode 2020-2023.
Angka ini belum termasuk kejahatan serupa yang dilakukan oleh satuan patroli individu. Artinya mayoritas kasus penipuan sektor publik terjadi di luar catatan KASN.
Asisten KASN Pangihutan Marpaung mengatakan, aturan larangan ketidakjujuran bagi ASN tertuang dalam PP (UU Pemerintah) No.
Dijelaskannya, pasal 14 PP No. 45 Tahun 1990 melarang pegawai negeri sipil untuk tinggal bersama dengan perempuan yang bukan pasangannya atau laki-laki yang bukan pasangannya suami istri tanpa perkawinan yang sah.
“Dalam undang-undang kepegawaian tidak mengenal kata perselingkuhan, melainkan kumpul kebo atau hubungan suami istri tanpa kewajiban hukum,” ujarnya, seperti dilansir dari laman KASN.
Marpaung menambahkan, PNS yang melanggar ketentuan di atas akan mendapat salah satu sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
A. diturunkan ke tingkat yang lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; diberhentikan dari pekerjaannya pada pekerjaan pengganti selama 12 (dua belas) bulan; orc. Pemberhentian dengan hormat bukanlah permintaan sendiri sebagai PNS.
Artinya, pegawai pemerintah yang terbukti bersalah melakukan perzinahan dapat menerima salah satu hukuman seperti yang disebutkan di atas. Termasuk pemberhentian yang telah diberhentikan.
Tonton Videonya: Seorang Pria Bunuh Istrinya di Lombok Karena Marah Atas Tuduhan Selingkuh
(fdl/fdl)