Jakarta –
Asosiasi Penerbangan Sipil Nasional Indonesia (INACA) berharap pengurangan atau pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia akan berdampak positif. Yakni, Anda dapat meningkatkan konektivitas lalu lintas udara negara tersebut.
Pengurangan jumlah bandara internasional akan meningkatkan konektivitas udara dan memperlancar pembangunan nasional melalui pelabuhan dan sistem komunikasi, kata General Manager INACA Denon Prawiraatmadja seperti dikutip Antara, Senin (29/04/2024).
Berdasarkan statistik Denon, pola penerbangan di bandara internasional adalah point-to-point, sedangkan pola penerbangan domestik adalah hub-and-spoke (booking). Ia meyakini pemanfaatan pelabuhan dan proses komunikasinya dapat meningkatkan konektivitas udara bahkan pembangunan negara, dari kota kecil hingga kota besar.
Denon juga mengatakan dengan adanya proses hub and speak maka bandara-bandara di kota-kota kecil akan berpindah dan menjadi penopang (katakanlah) bagi bandara-bandara di kota-kota besar (sub-pelabuhan).
“Dari bandara subhub hingga cadangan, pelabuhan bisa menghubungkan penerbangan luar negeri sebagai bandara internasional. Dengan begitu semua bandara bisa bergerak, konektivitas penerbangan dibangun dan dikembangkan juga,” kata Denon.
Selain itu, Denon meyakini perubahan ini dapat meningkatkan pertumbuhan normal. Selain itu, bisnis penerbangan tanah air juga akan semakin meningkat dan efisien dan efektif sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan penumpang.
Denon menambahkan, penerbangan point-to-point juga lebih menguntungkan bagi maskapai asing. Mereka juga menggunakan sistem pelabuhan dan kabel di negaranya dan hanya menerima penumpang di Indonesia sebagai produknya, namun tidak menciptakan koneksi nasional.
Selain itu, banyaknya bandara internasional juga rentan dari segi keselamatan dan keamanan karena membuka banyak pintu masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, pintunya harus dijaga.
Kajian lainnya adalah bandara internasional dengan penerbangan internasional yang lebih sedikit tidak berfungsi dengan baik karena harus menyediakan peralatan dan personel untuk Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina atau bea cukai, imigrasi dan karantina (CIQ), panitia FAL dan hal-hal lain yang menjadi persyaratan internasional bandara. .
Denon menilai pengaturan jumlah bandara internasional masih adil karena bandara yang berstatus domestik juga pada prinsipnya bisa melayani maskapai asing untuk tujuan tertentu.
“Seperti urusan pemerintahan, kegiatan atau event internasional, boarding dan debarkasi haji, mendukung pembangunan perekonomian nasional seperti pariwisata dan perdagangan, serta penanggulangan bencana,” kata Denon.
Ya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri No. , dari 34 kursus internasional asli.
“Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mendorong sektor penerbangan Tanah Air yang mengalami keterpurukan selama pandemi COVID-19. Keputusan ini juga dibahas dengan instansi pemerintah dan perusahaan terkait berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Investasi,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26 April).
Hal itu dikatakannya setelah menerima keputusan Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM 40 Tahun 2023 mengacu pada perubahan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 39 Tahun 2019 tentang Perintah Terhadap Bandar Udara Nasional yang Ditetapkan Sebagai Bandar Udara Internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh,
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara,
3. Bandara Minangkabau Padang Pariaman Sumatera Barat,
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau,
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau,
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta,
8. Bandara Kertajati Majalengka Jawa Barat,
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta,
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur,
11. Bandara Mo Gusti Ngurah Rai Badung, Bali,
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah, NTB,
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan Kalimantan Timur,
14. Bandara Sultan Hasanuddin Maros Sulawesi Selatan,
15. Bandara Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara,
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua, i
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT. Saksikan video “Bandara Minangkabau tutup, 29 penerbangan dibatalkan” (fem/fem)