Jakarta –
Pemerintah berencana memperketat impor susu. Upaya ini dilakukan menyusul protes para peternak yang susunya tidak terserap oleh perusahaan dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku menggandeng Kementerian Pertanian (Kementan) membahas pengetatan aturan. Menurut Budi, izin produksi susu biasanya berdasarkan keputusan (Pertek) atau rekomendasi Kementerian Pertanian.
“Kuota (susu) juga sudah diputuskan. Kalau ada pembahasan aturan impor untuk serapan dalam negeri, itu bisa dilakukan. Kita sudah komunikasi dengan Kementan karena letaknya di Kementan,” kata Budi dalam keterangannya. rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu lalu.
Budi juga mengatakan, soal pengiriman susu Pertek sudah diumumkan Kementerian Pertanian. Departemen Perdagangan tidak akan menerbitkan PI jika tidak ada izin dari Departemen Perdagangan.
Katanya: “dengan (lebih banyak) susu harusnya ada pengawasan dari kementerian, kementerian pertanian ini,” ujarnya.
Budi mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang undang-undang impor. Peraturan tersebut menjelaskan banyak produk yang memerlukan Pertek dari Kementerian, seperti tekstil, tekstil, produk susu, baja, dan ban.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga mengimbau semua orang untuk mendukung susu di rumah. Ia juga meminta Kementerian Perdagangan mengkaji ulang aturan impor susu agar lebih ketat.
Zulhas mengatakan hal itu menyikapi peternak yang membuang puluhan ribu liter susu di Boyolali karena produknya tidak terserap pasar.
“Kami minta kerja sama dengan Kementerian Perdagangan, agar produk dalam negeri itu penting. Kalau tidak cukup maka impor,” kata Zulhas usai pertemuan di Pasar Natar, Lampung Selatan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024). .
Selain itu, Zulhas meminta Kementerian Perdagangan menjadikan penyerapan susu peternak lokal sebagai syarat bagi pelaku usaha untuk mengekspor susu. Persyaratan ini untuk mencegah jumlah peternak melebihi daya serapnya di dalam negeri.
“Ini kita bicarakan dengan Kementerian Perdagangan. Setelah itu, tidak semua orang yang boleh (impor) susu boleh impor susu, yang boleh impor susu adalah orang yang pertama kali mengambil susu dari peternak lokal. Agar kejadian di Boyolali tidak terjadi lagi,” tambah Zulhas. (Tersedia / Foto)