Jakarta –
Sebanyak dua produk impor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yakni kain (HS 107) dan karpet atau penutup lantai tekstil lainnya (HS 64) akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pada pekan depan. Kabar tersebut disampaikan oleh Presiden Dewan Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Francesca Simanjantak.
Francesca mengatakan, aturan BMTP untuk kedua item tersebut menunggu finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan terbit pada pekan depan.
“Masih ada dua produk lagi yang menunggu PMK dan sudah dalam tahap akhir. Kita harapkan bisa tersedia dalam waktu dekat, satu atau dua minggu, yaitu terkait tekstil dan karpet,” kata Francesca dalam keterangannya. kata Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Senin (15 Juli 2024).
Franciska menjelaskan, banyak produk TPT yang sedang dalam proses uji coba dan bisa disambungkan ke BMTP, salah satunya adalah ikat pinggang atau ikat pinggang yang terbuat dari bahan pokok sintetis, dan produk lainnya adalah pakaian dan aksesoris pakaian.
Produk lain yang dikenakan bea tambahan adalah serat stapel poliester dan benang gambar. Kedua produk tersebut dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD).
Ketentuan BMAD dan BMTP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Peraturan tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat mengenakan kewajiban tambahan untuk melindungi industri dalam negeri.
Perbedaan antara tindakan anti-dumping dan tindakan perlindungan perdagangan terletak pada penerapannya. Namun, ada beberapa syarat untuk menggunakan alat ini. Yang paling utama adalah risiko kerugian dan kerugian bagi industri dalam negeri.
“Selanjutnya, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua permintaan tersebut,” jelas Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibwan dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Francesca menjelaskan, pihaknya juga mempertimbangkan empat produk yang kenaikan impornya paling besar, yakni benang katun, benang filamen buatan, kain katun, dan terak wol.
“Penelitian ini sedang berjalan dan diharapkan selesai antara September 2024 hingga Oktober tahun ini,” jelasnya.
Sementara itu, banyak produk yang saat ini harus menjalani tindakan pengamanan adalah benang serat stapel sintetis dan buatan, pakaian dan aksesori pakaian, profil I dan H tanpa pemandu baja, evaporator, dan ubin keramik. (gambar/gambar)