Jakarta –

Pemerintah melalui Bea dan Cukai menerbitkan aturan pembebasan bea masuk atas peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Ketentuan tersebut merupakan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2024. Peraturan (PMK) no. 32 “Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan Dan Bahan Yang Digunakan Untuk Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup”, yang resmi berlaku pada tahun 2024. 04 Agustus “Setelah disahkannya PMK No. pada tahun 2024 peraturan diatas (PMK No. 101 /PMK.04/2007) dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Direktur Panduan Pengguna Komunikasi dan Pelayanan Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (8/8/2024).

Nirwala mengungkapkan, ada beberapa perubahan penting yang perlu diwaspadai importir, antara lain objek dan entitas penerima fasilitas, keberadaan pihak ketiga, dan syarat permintaan fasilitas.

Sarana penerimaan sarana meliputi perlengkapan yaitu sarana, mesin dan perlengkapan, serta peralatan dan bagiannya untuk pemantauan, pengolahan, dan/atau pemanfaatan limbah; dan bahan, yaitu semua bahan fisik, biologi, dan/atau kimia untuk pemantauan, pengolahan, dan/atau pemanfaatan limbah.

Sedangkan badan yang menerima fasilitas adalah badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Nirwala.

Badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang produksinya menghasilkan limbah, misal: produksi; kegiatan usaha menghasilkan limbah, misalnya di rumah sakit atau laboratorium; atau bekerja khusus di bidang daur ulang sampah.

Demikian pula, dikatakannya, peralatan dan/atau bahan yang berasal dari luar kawasan pabean atau melalui kawasan penimbunan pabean (TPZ), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus dapat dilakukan oleh pihak ketiga, apabila badan usaha tidak dapat melakukan impor langsung. yang dibuktikan dengan perjanjian atau perjanjian kerja sama pembelian peralatan dan/atau bahan.

“Untuk pembebasan bea masuk, permohonannya harus disertai dengan rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat eksekutif kementerian terendah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan tata kelola lingkungan hidup,” jelas Nirwala.

Nirwala mengungkapkan, persyaratan permohonan pembebasan bea masuk dapat dibaca langsung pada PMK No. 32 tahun 2024 yang dapat dilihat di https://bit.ly/PMK32 Tahun2024. Untuk pertanyaan lebih lanjut, importir dapat menghubungi Bravo Customs Contact Center di 1500225 atau kantor bea cukai terdekat di wilayahnya.

“Pembebasan bea masuk ini merupakan upaya Bea dan Cukai dalam mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan dan kelestarian alam. Langkah ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh badan usaha Indonesia,” tutup Nirwala. (rrr/tertawa)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *