Jakarta –
Read More : Ada Temuan Beras Kutu di Gudang Bulog, Masih Bisa Dikonsumsi?
Ketua Umum Ikatan Mobil Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyerukan kerja sama yang lebih baik antara IMI dan Dirjen Bea dan Cukai. Salah satunya adalah penyempurnaan penyelenggaraan FIA Carnet de Passage en Douane (FIA CPD). FIACPD digunakan sebagai izin bagi kendaraan untuk masuk atau keluar negara secara tidak permanen.
“FIACPD ibarat ‘paspor’ bagi kendaraan yang menggunakan kendaraan pribadi untuk melintasi batas negara. Di Indonesia, FIACPD hanya bisa menerbitkan IMI sebagai asosiasi otomotif yang berafiliasi dengan FIA, IMI dan Bea Cukai. “FIACPD tidak ada masalah di bidang ini,” kata Bamsot dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9/2024).
Ucapnya, Sabtu (28/9/24) seusai pertemuan dengan Dirjen Bea dan Cukai Skolani di Jakarta. Bamsot yang juga Ketua MPRI menjelaskan, CPD FIA memfasilitasi atlet Indonesia yang ingin mengikuti kejuaraan balap di luar negeri atau atlet asing yang ingin mengikuti kejuaraan internasional di Indonesia.
Mereka dapat mengangkut mobil balap dan suku cadangnya. Selain itu, FIACPD juga akan memfasilitasi para pelancong yang ingin melakukan perjalanan antar negara dengan kendaraannya tanpa banyak kerumitan administrasi.
“CPD FIA bertindak sebagai izin yang memungkinkan pemilik kendaraan menghindari prosedur bea cukai yang rumit setiap kali memasuki negara baru. Mobil FIA CPD untuk sementara digunakan di luar negara asalnya. memungkinkan Anda terhindar dari pembayaran pajak impor atau bea masuk yang biasa dikenakan pada kendaraan asing, ”kata Bamsoet.
Ketua MPR RI ini menambahkan, untuk menggunakan FIACPD, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat tertentu. Ini termasuk jaminan yang diperlukan tergantung pada negara yang ingin Anda kunjungi. Namun FIACPD berlaku untuk jangka waktu tertentu, yakni satu hingga dua tahun.
“FIACPD memberikan jaminan kepada bea cukai negara tujuan bahwa kendaraan akan dikeluarkan pada akhir perjalanan atau pada saat balapan internasional. Jika kendaraan tidak dilepaskan, bea cukai setempat dapat menggunakan jaminan tersebut. disengaja,” pungkas Bumsot. Saksikan video “Bea Cukai Ungkap Cara Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Rp 165 Miliar” (ncm/ega)