Jakarta –
Kasus narkoba di kawasan Amar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Masih ada isu keterlibatan Amar Zone dalam perdagangan narkoba.
Dalam sidang yang digelar Selasa (30/7/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Ahmad Akhsia meminta majelis hakim menolak aduan Amar Zone. Jaksa tetap menginginkan mantan suami Irish Bella itu dihukum sesuai dakwaan, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sesuai Pasal 114 Ayat 1 UU Narkoba.
Jaksa mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Akri Ohakai yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, ia mengakui ada kode dalam bisnis narkoba di dekat Kawasan Amar. Dalam industri, shabu disebut ikan dan sayuran.
“Ikan dan sayur merupakan kata sandi dalam diskusi WA yang kami tunjukkan kepada juri. Ikan dan sayur di Acre kami tekankan, ‘Apa maksudnya setelah proses.
“Katanya bisnis pala, tapi katanya ikan dan sayuran. Nah, konsepnya menurut kami sederhana,” lanjutnya.
Kawasan Ammar dianggap sulit dan tidak berbahaya. Amar tak mengaku memberikan bukti percakapan WhatsApp dengan Akri soal bisnis tersebut. Namun dalam pernyataan selanjutnya, Amar Zoni mengakui ada bukti adanya penularan.
“Perkara Amar sudah kita hadiri, dimana di alat bukti, lalu alat bukti terdakwa, dia menunjukkan bukti elektronik, chat WA, dia mengaku itu bukti transfer, tapi dia tidak mengakui itu bukti transfer. Tapi katanya itu urusan Muscat,” kata jaksa Azza Akhmad Akhsa.
Logikanya saya ajak teman-teman berpikir, Acre baru setengah bulan keluar dari Cipinang, dia sudah punya usaha pala kan? Ini yang jadi pertanyaan kita, ujarnya.
Amar Zoni melalui pengacaranya, John Mathias, mengaku tidak mengetahui Acres meminjamkan uang ke bisnis narkoba. Amar Zon dan Akri saling kenal di Lapas Cipinang.
Hektar bebas di belakang area Ammar. Setelah dibebaskan, Akri biasa datang ke Ammar Zone untuk meminta pekerjaan. Hingga akhirnya Akri meminjam uang karena ingin berbisnis pala di desa.
“Dia tahu kalau di Lapas Cipinang, Amari keluar duluan. Sebulan kemudian, Akri keluar. Setelah itu, Akri datang ke Amari minta pekerjaan,” kata John Mathias di studio Rumpi: No Secret di Jalan Kapitan P. .Tendean, Jakarta Selatan.
Namun saat itu Amar Zoni juga sedang menganggur karena baru keluar dari penjara. Selain itu, Amar juga merawat ayahnya yang sakit.
Acre tetap berdatangan meski Amar Zoni bilang tidak bisa menahan diri. Akhirnya Akri datang ke desa tersebut untuk meminjam uang untuk usahanya.
“Beberapa hari kemudian, usaha pala di desa itu kembali ke BAP. Amar biasanya mudah pindah agama, meski sulit keluar dari penjara. Dia memberi saya uang dan menjanjikan (untung),” ujarnya.
Tonton video “Tanggapan Pengacara terhadap Saksi yang Menuduh Amar Gunakan Rp 50 Juta untuk Beli Sabu” (pus/wes)