Jakarta –
Read More : Mau Punya Alfamart dan Indomaret Sendiri? Segini Modal yang Dibutuhkan
Pemerintah mengeluarkan undang-undang baru tentang cuti hamil. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesuksesan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.
Seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti lanjutan selama 6 bulan jika ia hamil dan melahirkan anak. Dinyatakan bahwa cuti melahirkan paling singkat adalah 3 bulan, sedangkan tambahan 3 bulan diberikan apabila timbul keadaan khusus bagi ibu atau anak, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Jadi, selama cuti, ibu tetap mendapat gaji?
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat 2, seluruh ibu yang sedang cuti berhak mendapat pembayaran penuh atas cuti melahirkan selama 3 bulan pertama.
“Anda berhak mendapat pembayaran penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama,” demikian pembacaan bab 5 ayat 2 huruf a, dilihat Rabu (3/7/2024).
Oleh karena itu, jika diberikan cuti tambahan untuk 3 bulan berikutnya, maka bulan keempat akan dibayar penuh. Saat ini, untuk dua bulan ke depan, pembayarannya hanya 75% dari total pembayaran bulanan.
Saat ini, dalam Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap ibu yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Perempuan yang cuti juga ditegaskan untuk tetap melanjutkan haknya sesuai dengan undang-undang dan pedoman ketenagakerjaan. (kilo/kilo)