Jakarta –

Seorang pegawai perempuan diberikan cuti selama enam bulan jika melahirkan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kehidupan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pada 2 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menandatangani undang-undang tersebut.

Undang-undang tersebut juga mengatur hak pegawai laki-laki sebagai suami dari ibu melahirkan untuk mendampingi istrinya, yang diberikan waktu paling lama lima hari.

Terlihat pada Rabu (3/7/2024), bagian keenam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menjelaskan bahwa untuk memenuhi hak ibu cuti melahirkan, harus didampingi oleh suami dan/atau keluarganya. Oleh karena itu, suami yang bekerja berhak mendampingi istrinya cuti.

Dijelaskan bahwa hak untuk mengejar perempuan yang sedang cuti diberikan paling sedikit 2 hari pada saat melahirkan dan 3 hari atau sesuai kesepakatan. Artinya, cuti lima hari diberikan kepada suami dan istri.

Sedangkan apabila istri mengalami keguguran sebagai ibu, maka istri diberikan hak untuk mendampinginya selama dua hari cuti.

Selain liburan, undang-undang yang sama juga mewajibkan perusahaan untuk mengalokasikan waktu yang cukup bagi karyawan pria bersama istrinya untuk melakukan aktivitas lain. Kondisi yang dimaksud adalah jika perempuan tersebut mempunyai gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau gangguan setelah melahirkan atau aborsi. Apabila kondisi anak yang dilahirkan kemudian mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan atau komplikasi maka harus diberikan waktu yang cukup juga.

Seorang laki-laki yang bekerja diberikan waktu penuh meskipun istrinya meninggal atau anaknya meninggal.

Dalam menjalankan haknya untuk menemani istrinya berlibur, suami bertanggung jawab menjaga kesehatan istri dan anak-anaknya, menyediakan makanan yang cukup dan secukupnya bagi istri dan anak-anaknya, serta menafkahi istri dengan hanya memberikan ASI saja. Waktu anak dilahirkan sampai anak mencapai umur enam bulan, dan wajib mendampingi istri dan anak-anaknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan sesuai kriteria.

Saksikan juga video ‘Respon Masyarakat terhadap Ibu Bekerja yang Mengambil Cuti Hamil Enam Bulan’:

(barang/bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *