Jakarta –

Read More : 5 Manfaat Rutin Mengonsumsi Air Rendaman Nanas, Efeknya Nggak Kaleng-kaleng

Perolehan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan kini dijamin gratis yakni tidak dipungut biaya dan berlaku seumur hidup. Ketentuan ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan 0 atau 0 persen. Pelayanan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku di Kementerian Kesehatan.

Tenaga kesehatan yang dimaksud antara lain perawat dan apoteker. Sedangkan tenaga medis tidak hanya terdiri dari dokter, tetapi juga dokter gigi dan spesialis, hingga dokter gigi spesialis. Aturan baru ini diharapkan dapat memudahkan petugas kesehatan dalam memenuhi salah satu syarat izin praktik, mengingat aturan sebelumnya mengenakan biaya administrasi sebesar Rp100.000.

Peraturan ini memastikan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tanpa membebani mereka dengan biaya dan birokrasi yang berbelit-belit, kata Menteri Kesehatan Budi dalam keterangan tertulis yang dimuat detikcom, Jumat (14/06). .2024).

Namun syarat STR Rp 0 ini tidak berlaku bagi mereka yang baru pertama kali mengajukan penerbitan STR.

Ketentuan pengurusan STR senilai Rp0 dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi, dan tenaga kesehatan yang pertama kali meminta penerbitan STR, jelas Menkes.

Ketentuan tersebut juga mengecualikan dokter/dokter gigi, spesialis/dokter gigi, dan tenaga kesehatan Indonesia lulusan asing yang menyelesaikan adaptasi. Kemudian, dokter/dokter gigi, spesialis/dokter gigi, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA), – lanjutnya.

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adakah yang bisa melakukannya?

Ketentuan pengurusan STR secara cuma-cuma berlaku bagi: Dokter/Dokter Gigi, Dokter Spesialis/Dokter Gigi, dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lulus dalam negeri dan memiliki STR yang masih berlaku atau habis masa berlakunya. Dokter/Dokter Gigi yang telah berpraktek atau Dokter/Dokter Gigi, Dokter Spesialis/Dokter Gigi dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus dan beradaptasi di luar negeri.

Cara mendapatkan STR Rp. 0?

Mereka yang ingin mencapai STR dengan ketentuan ini mengajukan permohonan elektronik kepada badan perwakilan dengan menunjukkan dokumen yang diperlukan. Dewan kemudian akan memeriksa dan kemungkinan menerbitkan STR. Saksikan “249 Nakes NTT Dipecat Bupati: Respons Dinkes Dimulai” (naf/suc)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *