Jakarta –

PT Taspen (Persero) mengumumkan gaji bulanan ke-13 bagi para pensiunan dan penerima manfaat akan dimulai pada 3 Juni 2024. Artinya, gaji bulanan pegawai pemerintah ke-13 akan dimulai pada minggu depan.

Gaji bulanan ke-13 akan disetorkan langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan Peraturan Pemerintah ke-14 tahun 2024 tentang Pemberlakuan Gaji Bulanan ke-13 Tahun 2024 kepada Pegawai Pemerintah, Pembayar Hari Raya, Pensiunan dan Penerima Manfaat. Pensiunan dan penerima manfaat pada tahun 2024.

“Taspen siap membayar gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima manfaat tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Pengaturan pembayaran ini sesuai dengan keputusan tanggal 14 tahun 2024 yang menetapkan gaji ke-13 dan organisasi penyelenggara negara, pensiunan, dan penerima manfaat pensiun tahun 2024” Sekretaris Perusahaan TaSPEN Yoka Krisma Vijaya mengatakan dalam keterangannya kemarin (27/5/2024).

Besaran pembayaran ke-13 tahun 2024 didasarkan pada sumber keuangan yang dibayarkan pada Mei 2024, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan tunjangan lainnya.

Gaji bulan ke-13 terutama diperuntukkan bagi pensiunan dan PNS. Saat ini, baik pensiunan maupun janda/dudanya menerima pensiun ke-13. Pembayaran bulan 13 tahun 2024 hanya untuk pajak penghasilan, iuran, kredit pensiun, dan lain-lain.

Dalam pasal 2 UU Gaji ke-13 Tahun 2024, pemerintah memberikan penghargaan kepada pegawai pemerintah, pensiunan, pensiunan, dan penerima manfaat. mengabdi kepada bangsa dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan masyarakat.

Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirinci dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) TNI, (d) Polri, (e) terdiri atas. pegawai negri Sipil. .

Kemudian pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 5 ayat 2 adalah (a) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, (b) Pensiunan Tentara, (c) Pensiunan Perwira Kepolisian Negara, (d) Pensiunan Negara yang dikatakan merupakan. otoritas.

Pensiunan juga menerima gaji ke-13. Pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 dirinci dalam Pasal 3 bagian 8 undang-undang ini. Kemudian, penerima manfaat menerima gaji bulanan ke-13 yang juga ditentukan dalam Bagian 9 Pasal 3.

Ayat 1 Pasal 6 menjelaskan, uang cuti dan gaji ketigabelas pegawai pemerintah, anggota TNI Polri, Polri, pegawai negeri sipil, anggota Badan Pemberantasan Korupsi, dan uang belanja selama 13 bulan dari negara. uang dan anggaran. Pejabat lembaga kliring, ONRT, organisasi non-pemerintah yang bekerja di stasiun televisi publik:

A. gajib. pendapatan keluarga. tunjangan makanan. wisuda atau kesempatan umum, dan. peningkatan kinerja seperti pangkat, status, peringkat pekerjaan dan klasifikasi pekerjaan.

Simak Videonya: Jokowi Buka-bukaan Soal Pemotongan Gaji Pekerja Tapera

(acd/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *