Jakarta –
Read More : Yamaha Rilis New Tricity 2025, Nmax Versi Roda Tiga
PT Honda Prospect Motor (HPM) buka suara untuk Honda Brio Satya yang dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen. Mereka memastikan kondisi tersebut pasti akan mempengaruhi harga jual kendaraan tersebut.
Direktur Pemasaran PT HPM Yusak Billy mengatakan pihaknya sedang mempelajari aturan penyesuaian harga Brio Satya pasca PPN 12 persen. Setelah menyelesaikan seluruh proses, mereka akan mengkomunikasikan hasilnya termasuk harga akhir kendaraan.
“Salah satu faktor yang menentukan harga jual mobil adalah nilai pajak saat ini. Detail aturan penetapan harga jual dengan PPN 12 persen masih kami pelajari,” kata Billy kepada deťomkOto, Sabtu (4 Januari).
Seiring kenaikan harga, Billy memastikan pihaknya memberikan layanan lebih banyak kepada pelanggan di Indonesia. Karena kepuasan mereka harus dijaga bagaimanapun caranya.
“Tentunya untuk memberikan nilai lebih kepada pelanggan, kami juga mengembangkan program penjualan yang akan semakin memudahkan dan nyaman pelanggan dalam memiliki kendaraan,” ujarnya.
Sebagai catatan, Honda Brio Satya saat ini dibanderol Rp 167 jutaan dengan kondisi jalan raya Jakarta. Meski telah dilakukan penyesuaian angka, namun harga akhirnya diperkirakan masih di bawah Rp 200 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan, seluruh mobil yang dikenakan PPnBM akan dikenakan PPN sebesar 12 persen. Kini gerbong LCGC dikenakan PPnBM sebesar tiga persen sesuai aturan terkait.
Sedangkan daftar barang mewah yang dikenakan PPnBM tertulis dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Kemudian juga diuraikan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Daftar Barang Kena Pajak Mewah Kecuali Kendaraan Bermotor.
Saat pertama kali muncul 12 tahun lalu, gerbong LCGC diberi kelonggaran PPnBM nol persen. Hal ini sesuai dengan perintah Menteri Perindustrian. 33/M-IND/PER/7/2013 Pengembangan produksi kendaraan roda empat yang hemat energi dan terjangkau.
Kendaraan yang mendapat relaksasi ini harus memenuhi sejumlah syarat, misalnya mesinnya harus sudah bervolume 980-1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) 20 km/liter.
Namun kini diskon PPnBM penuh sudah tidak berlaku lagi untuk mobil LCGC. Kendaraan tersebut dikenakan pajak sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober 2022. Tonton video “VIDEO: K-Popers Takut Harga Tiket Konser Naik Akibat Kebijakan PPN Baru” (sfn/rgr)