Jakarta –

Read More : Kebijakan PPN 12% Bikin Geger 2024

Presiden Pravo menyatakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan tersebut resmi berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketua komisi juga menyesuaikan dasar pengenaan pajak dengan nilai tambahan 11/12.

Anehnya, perintah yang jelas ini tidak bisa diterjemahkan dengan jelas oleh para pegawai Kementerian Keuangan, khususnya Direktur Jenderal Pajak (DJP), sehingga peraturan pelaksanaan di PMC sangat membingungkan dan menimbulkan kebingungan dalam penerapannya karena menggunakan pajak. dasar dengan nilai berbeda 12/11 dimana “hanya ada satu penafsiran seolah-olah UU HPP tidak bisa menerapkan tarif PPN ganda,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat. (1/3/2025).

Menurut dia, Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak melarang PPN multi tarif, sehingga tidak ada hambatan untuk menerapkan tarif PPN 11% dan tarif PPN 12% secara bersamaan. Namun peraturan yang diterbitkan dinilai membingungkan.

Namun ketika PMK 131 membuat dasar penghitungan yang membingungkan dunia usaha dengan menerapkan tarif PPN 11% yang tidak timbul melalui syarat-syarat dasar perpajakan lainnya, hal ini menimbulkan keraguan terhadap loyalitas para pejabat dalam administrasi perpajakan. Jenderal Pajak saat menerjemahkan kejelasan perintah Presiden Pravo,” jelasnya.

Sedangkan Peraturan Kementerian Keuangan dengan PMAC Nomor 131 Tahun 2024 menyebutkan bahwa barang/jasa yang tidak termasuk dalam golongan barang mewah dikenakan PPN dengan tarif sebesar 12% dikalikan dasar pengenaan pajak di mana pajak tersebut berlaku. . Dasarnya adalah nilai lain, dalam hal ini 11/12 dari harga jual, nilai tukar atau nilai impor.

Sedangkan pada masa transisi mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, dikenakan PPN atas barang mewah sebesar 12% dengan DPP yang sama dengan barang/jasa nonmewah, jelasnya.

Misbahon mengatakan, Pravo menginginkan tarif PPN yang berlaku sebesar 11% dan bukan 12% untuk barang/jasa nonmewah, namun sesuai aturan tarif PPN yang berlaku adalah 12%.

“Sebenarnya dasar pengenaan pajak atau faktor penggandanya menggunakan nilai yang berbeda yaitu 11/12 dari harga jual, dengan hasil akhirnya nilai PPN yang dipungut tetap sebesar 11% atau tarif PPN tidak naik. Tapi aturan ini menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dimana beberapa perusahaan retail mengenakan tarif “PPN sebesar 12% sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak pada media massa tanggal 2 Januari 2025,” jelasnya.

Misbahon juga menyinggung persiapan pemberlakuan aturan PPN 12% yang sangat dekat dengan pemberlakuan aturan tersebut. Sebab, menurutnya, ketatnya waktu tidak memberikan waktu bagi pengusaha untuk mempersiapkan perubahan sistemnya.

“Kalaupun nantinya PPN yang terutang bisa dihitung kembali dengan mekanisme SPT Berkala PPN, artinya masyarakat harus membayar lebih dari yang seharusnya,” jelasnya.

Menurutnya, Kementerian Keuangan RI dalam hal ini Direktur Pajak menetapkan peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang sesuai.

“Apakah Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Pajak, menerjemahkan instruksi Presiden dengan benar? Pihak administrasi perpajakan tidak boleh melakukan interpretasi atau memberikan instruksi yang berbeda dari perintah presiden, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap manajer seniornya,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi Dirjen Pajak yang menurutnya mengatakan, jika tidak bisa mengikuti instruksi Prabo maka ia akan menyarankan agar dirinya mengundurkan diri. Karena menurutnya aturan yang dibuat mengenai PPN 12% tidak sesuai dengan perintah Prabo.

“Jika Dirjen Pajak tidak dapat melaksanakan perintah Pak Presiden Prabowo, maka harus memilih menulis surat pengunduran diri karena apa yang dilakukan terkait aturan teknis pelaksanaannya tidak sesuai dengan keinginan dan keinginan Presiden. Tn. Presiden Prabowo karena memiliki penafsiran subjektif terhadap pasal-pasal UU HPP yang akan menimbulkan konsekuensi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *