Jakarta —
Tak jarang para pekerja di berbagai profesi tetap bekerja di tanggal merah atau hari libur seperti Tahun Baru. Namun perlu diingat bahwa para karyawan tersebut berhak atas upah lembur.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan perhitungan upah lembur bagi pegawai yang bekerja di hari libur. Akun ini setidaknya dibagi menjadi dua kategori bisnis.
Dikutip dari Instagram @Kemnaker, Senin (30/12/2024), kategori pertama diperuntukkan bagi perusahaan yang memberlakukan jam kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, 6 hari kerja dalam satu minggu.
Upah lembur dihitung sebagai berikut: – Dari jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali upah per jam; – pada jam delapan, bayar 3 kali gaji per jam; F – jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dengan upah melebihi 4 kali upah per jam.
Contoh perhitungan: X bekerja dan menerima gaji (gaji pokok dan bonus tetap) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. x Beroperasi pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tidak termasuk dalam hari kerja terpendek. Berapa upah lemburnya?
Upah per jam : 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9017 Jam pertama : 7 Kesembilan : 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604 Total upah lembur : Rp 606.921
Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka bonus lembur dihitung sebagai berikut: – dari jam pertama sampai jam kelima dibayar dua kali upah per jam; – Pada jam delapan dia membayar tiga kali upah per jam; F- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh perhitungan: Y bekerja dan menerima gaji (gaji pokok dan bonus tetap) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Y beroperasi 8 jam pada hari libur nasional, yang merupakan hari kerja terpendek. Berapa upah lemburnya?
Upah per jam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9015 Jam pertama: 5 x (2 x Rp 28.901) = 289.010 Tujuh banding 8: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604 . Total Gaji Lembur : Rp 491.317
Kategori kedua bagi perusahaan yang menerapkan jam kerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 5 hari kerja dalam satu minggu. Perhitungannya sebagai berikut: – Dari jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah per jam; – pada jam sembilan dia membayar tiga kali upah per jam; F – jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas dengan upah 4 kali upah sejam.
Contoh perhitungan: Z bekerja dan menerima gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Z beroperasi selama 10 jam pada hari libur. Berapa upah lemburnya?
Upah Per Jam : 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9018 Jam 1 : 8 1x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604 Total Upah Lembur : Rp 664.723
Selain itu, LM juga merinci sejumlah peraturan lain terkait upah lembur. Pertama, upah lembur dihitung berdasarkan gaji bulanan. Kedua, cara menghitung upah per jam, yakni 173 x upah sebulan. Dihitung 1/173 satu tahun ada 52 minggu, dan waktu kerja dalam satu minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173,33
Ketentuan ketiga mengatur, apabila komponen gaji terdiri atas gaji pokok dan tantiem tetap, maka dasar penghitungan upah lembur adalah 100% dari gaji.
Keempat: Komponen gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Apabila gaji pokok ditambah bonus tetap kurang dari 75% dari total gaji, maka dasar penghitungan gaji lembur adalah sebesar 75% dari total gaji. (asam/asam)