Jakarta –
Ada beberapa faktor pajak yang terlibat dalam penghitungan nilai mobil baru. Bahkan pengembalian pajak membuat kepala Anda pusing!
Membeli mobil baru tentunya Anda siap membayar pajak. Ada banyak insentif pajak untuk membayar mobil baru. Mulai dari PKB, BBNKB, PPnBM, PPN, STNK ongkos kirim hingga BPKB.
“Pajak kita untuk small MPV 40 persen, PPN 11 persen, PPNBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen. Jadi 40 persen nilai mobil itu on road dan off road. Harganya 40 persen,” ujarnya. Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Ekonomi dan Sosial Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Riyanto Tata.
Tarif pajak bervariasi dan ada pula yang ditentukan oleh kebijakan setempat. Pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut undang-undang no. Pada tahun tersebut Pada tahun 2022, tarif PKB bagi pemilik pertama ditetapkan sebesar 1,2 persen. Saat ini untuk hak kedua dan selanjutnya diterapkan terus menerus yaitu sebesar 6%.
Namun untuk daerah yang setara dengan daerah yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota khusus, tarif resmi PKB awal ditetapkan sebesar 2%. Sedangkan kekuatan kedua dan selanjutnya dapat terus disesuaikan hingga 10% lebih tinggi. Daerah yang menghasilkan 2% PKB adalah Jakarta.
Pajak kedua adalah Bea Balik Nama Negara (BBNKB) yang dikenakan kepada pembeli mobil baru. Dalam undang-undang yang sama, besaran BBNKB ditetapkan sebesar 12%. Namun tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 20% untuk wilayah sejenis negara dan tidak terbagi dalam kabupaten/kota.
Berikutnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai tahun depan, kendaraan akan dikenakan pajak sebesar 12 persen. Penyesuaian tarif PPN sebesar 12% dikenakan pada barang dan jasa seperti pesta makan mahal, layanan rumah sakit tingkat VIP, dan pendidikan kelas dunia yang mahal. Mobil tergolong kendaraan mewah karena dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) juga masuk dalam penghitungannya. Harga PPnBM bervariasi berdasarkan emisi pipa dan emisi. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 141/PMK.010/2021 Menteri Keuangan RI tentang Pengaturan Jenis Mobil Yang Dikeluarkan Mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Syarat Penyediaan, Ekspor Dan Pengolahannya. . Pembebasan dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah misalnya mobil dikenakan PPnBM kategori LCGC sebesar 3%.
Sebab, mobil berkapasitas silinder 3.000 cc untuk 10-15 orang membeli PPnBM 15-40 persen. Oleh karena itu, kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc-4.000cc dikenakan tarif PPnBM 40-70%. PPnBM dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Pemilik kendaraan harus membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan SWDKLLJ. Harga totalnya sekitar 818 ribu birr. Tahun depan juga akan ada opsi PKB dan opsi BBNKB yang dibayarkan pemilik mobil. Tapi episode kali ini bukan tentang Jakarta. Secara umum, pajak yang dibayarkan atas mobil baru tinggi.
Di sini, tim Detikoto memodelkan pajak pembelian mobil baru dengan mempertimbangkan tarif PKB 1,2%, BBNKB 12%, PPN 12%, PPnBM 15% (minimum MPV) dan peluang pajak. Model yang dipilih dalam perhitungan ini adalah Harga Jual Kendaraan (NJKB) Toyota Avanza 1.3 EM/T Rp 175 juta dan DPP Rp 183,75 juta sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Kementerian Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024. Tarif pajak mobil tahun 2024, biaya pengembalian hak kepemilikan mobil dan pajak alat berat. Tarif pajak pembayaran mobil baru PPNBMPPnBM: 15% x DPP= 15% x Rp 183.750.000 = Rp 27.562.500PPNPPN: 02% Rp 21.000.000PKBPKB: 1,2% % x Pinjaman BBNKB= 66% 143.000 Total: Rp 818.000
Jika dijumlahkan, pajak Avanza baru yang harus ditanggung pemilik mobil adalah Rp 88.950.000. Pajaknya sangat tinggi, dibandingkan harga Avanza 1.3 EM/T yang saat ini dijual Rp 239,7 juta, pajaknya setengahnya. Namun perlu ditegaskan, perhitungan di atas hanya perbandingan dengan tarif pajak yang diusulkan. (kering/makanan)