Jakarta –
Pemerintah telah menyiapkan aturan final untuk menentukan harga eceran tertinggi (HET) beras. Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana melonggarkan HET untuk beras.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya saat ini sedang berupaya menerapkan Peraturan Badan (Perbadan) tersebut secepatnya.
“Khusus HET berasnya diperpanjang sampai 31 Mei. (Mau diperpanjang lagi?) Jadi sekarang kita sedang berupaya untuk menentukannya,” kata Arief saat ditemui di Smesko, Jakarta Selatan, Indonesia. Jumat (17/5/2024).
Untuk bulan Maret 2024, Bapanas mengumumkan relaksasi HET beras untuk beras premium dan medium dengan menaikkan harga sebesar Rp 1.000/kilogram (kg) untuk setiap daerah. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Maret 2024.
Kemudian diperpanjang satu bulan hingga berlaku kembali pada 24 April 2024. Selanjutnya, HET beras premium diperpanjang lagi hingga 31 Mei 2024.
Namun, Arief belum mau membeberkan kapan aturan baru HET beras tersebut diberlakukan. Tunggu, tunggu sampai ditentukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Arief menjelaskan, kenaikan HET beras dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. Kenaikan HET beras berlaku untuk beras varietas premium dengan kenaikan harga sebesar Rp1.000 per kg dibandingkan HET sebelumnya tiap daerah.
Misalnya di Jawa, Lampung, dan Sumsel Rp 14.900 per kg, sebelumnya Rp 13.900 per kg. Kemudian wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Kepulauan Jambi, dan Bangka Belitung menjadi Rp15.400 per kg, sebelumnya Rp14.400. Nantinya wilayah Bali dan Nusa Tenggara menjadi Rp15.400 per kg, sebelumnya Rp14.400 per kg.
Kemudian wilayah Nusa Tenggara Timur Rp15.400 per kg, sebelumnya Rp14.400 per kg. Wilayah Sulawesi Rp 14.900 per kg, sebelumnya Rp 13.900 per kg.
Wilayah Kalimantan Rp 15.400 per kg, sebelumnya Rp 14.400 per kg. Kemudian wilayah Maluku Rp15.800 per 1 kg, sebelumnya Rp14.800. Terakhir untuk wilayah Papua Rp15.800 per kg, sebelumnya Rp14.800 per kg. (gambar/gambar)