Jakarta –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bereaksi terhadap pemberitaan larangan 24 jam warung di Madura. Kabarnya ada keluhan dari pengusaha pasar kecil di Bali karena warung Madura buka 24 jam sehari.
Zulha mempertanyakan alasan pelarangan tersebut. Ia kemudian menekankan agar warung Madura diperbolehkan buka 24 jam sehari.
Kenapa dilarang? Boleh, tegasnya, saat ditemui di Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30 April 2024).
Zulhas pun meyakinkan bahwa tidak akan ada lagi permasalahan terkait permasalahan ini dan menawarkan tokonya akan buka 24 jam sehari.
“Saya kira orang mau warung 24 jam, okelah. Menurut saya bagus kan? Sekarang sudah bagus kan? Tidak masalah, jadi tidak apa-apa,” ujarnya.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan tidak pernah melarang warung Madura selama 24 jam sehari. Sekretaris Negara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim bahkan mengatakan pihaknya telah merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Supermarket, dan Supermarket.
Ia menyimpulkan, tidak ada undang-undang yang melarang warung Madura buka 24 jam sehari. Jam operasional memang berlaku pada bisnis retail modern.
“Dalam peraturan daerah tersebut, undang-undang jam buka benar-benar berlaku bagi usaha ritel, toko serba ada, supermarket, pasar swalayan, dan pasar swalayan dengan batasan jam buka tertentu,” kata Arif seperti dikutip dari situs Koperasi dan Usaha Menengah, Minggu (28/4). /2024). (ily / ara)