Jakarta –

Read More : Anggur Diskon Gede-gedean di Transmart Full Day Sale

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan adanya pagar misterius di laut Tangerang. Pagar misterius berbahan bambu ini membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Ada indikasi pembangunan pagar ini tidak berizin atau ilegal.

Awalnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten Eli Susianti mengatakan, keberadaan barak laut ini baru diketahui pemerintah pada 14 Agustus 2024 setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang juga merupakan nelayan Indonesia. Asosiasi (HNSI).

Berdasarkan catatan detikcom, DKP Banten kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi bar laut misterius pada 19 Agustus 2024 untuk menyelidiki langsung. Saat itu, penghalang laut baru itu panjangnya sekitar tujuh kilometer.

Selasa (1/7/2025) lalu, dalam rapat dengar pendapat di kantor PKC, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Eli mengatakan, “Saat kami mendapat informasi tentang anggaran angkatan laut, kebetulan kami mendapat informasi pertama dari Ketua HNSI Ranting. mauk.” ).

Kasus tersebut kemudian disusul pada tanggal 4-5. September 2024, saat tim DKP Banten kembali ke lokasi pagar bersama anggota Direktorat Utama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Polisi Khusus KKP (POLSUS). Bertemu dan berbicara dengan penduduk setempat.

“Jadi tanggal 5 September kami bagi menjadi dua tim, satu tim terjun langsung ke lokasi dan tim lainnya berkoordinasi dengan camat serta Pemerintah Desa Marg Mulia dan Pemerintah Kota Desa Mauk. Demikian informasi yang kami terima saat itu. “Tidak ada rekomendasi atau izin dari kepala desa dan pihak desa, dan sejak saat itu tidak ada keluhan dari masyarakat mengenai pagar tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Eli mengatakan, pada 18 September 2024, pihaknya akan kembali berpatroli untuk mengecek bar laut misterius tersebut. Pada kesempatan ini Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan HNSI ikut serta dalam DKP Banten.

“Akhirnya kita sidak bersama TNI AL, Pol Erut, lalu PSDKP, Sari PUPR, SATPOL PP, lalu Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kita selidiki bersama di sana dan panjang laut (pagar) sudah mencapai 13,12 km. . Bagian terakhir sudah 30 km,” jelas Eli.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Shakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pemanfaatan ruang laut harus diperbolehkan sesuai dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Apabila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka pemagaran Laut Tangerang dinyatakan melanggar.

“Iya, pada dasarnya pemanfaatan ruang laut itu perlu izin dari KKPRL. ​​Kalau tidak punya izin dari KKPRL, tidak bisa, itu pelanggaran,” kata Trenggono kepada wartawan saat apel revitalisasi. Karawang, kemungkinan pool (tidak aktif) pada Kamis (1/9/2025).

Ia mengatakan, jika terbukti tidak ada izin, maka tembok di laut tersebut dipastikan akan dibongkar, dan pembangunan gedung di sekitar lokasi juga harus dihentikan. Hanya saja, pihak yang melatarbelakangi pendirian kawat laut itu tidak mendapat izin.

“Itu (pagar) pasti dicopot. Artinya, bangunan-bangunan di sana harus dihentikan. Tapi kalau sudah izin dari KKPRL ya nggak apa-apa, tetap dilanjutkan,” kata Trenggono.

Di hari yang sama, pemerintah segera menutup bar misterius tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono mengatakan, tugas penutupan tanggul laut yang memanjang hingga perairan enam kecamatan itu dirujuk dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Shakti Wahyu Trengono. . Instruksi ini kemudian dikirimkan kepadanya dalam bentuk perintah tersegel.

“Iya viral dan perintah presiden, dan tadi pagi saya perintahkan menteri untuk menyegelnya. Negara tidak boleh kalah, saya ulangi lagi negara tidak boleh kalah”. Biasa disapa Ipunk by Sealing, Tangerang, Kamis (1/9/2024).

Sekadar informasi, pemerintah masih menyelidiki kasus ini, memastikan bahwa mereka menangkap pelakunya dan mempublikasikan motif di balik pendirian bar laut tersebut,” tambah Trengono.

Sebelumnya, KKP akan mencabut paksa bar laut jika pemiliknya tidak segera melepasnya dalam waktu 20 hari. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono menjelaskan mengapa pihaknya tidak segera memaksakan penyingkiran bar laut tersebut. Dia menilai, seluruh pengoperasian memerlukan proses, termasuk memberikan waktu untuk pelepasan setelah penyegelan.

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *