Jakarta –
Read More : Gejala Kanker Lambung yang Harus Diwaspadai, Kerap Diabaikan gegara Mirip GERD
Selebgram Cut Intan Nabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga (DV) yang dilakukan suaminya Armor Toreador. Intan Nabila beberapa kali dipukul oleh suaminya.
Video CCTV yang dibagikan Cut Intan di Instagram memperlihatkan Armor Toreador melayangkan pukulan ke arah Intan. Polres Bogor juga sedang menyelidiki kasus ini. Sementara Armor Toreador akhirnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Menyoroti hal tersebut, Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), meminta korban KDRT berani angkat bicara dan melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya tanpa takut dianiaya. mendapat stigma dari masyarakat.
Ia pun mengapresiasi keberanian Cut Intan Nabila saat angkat bicara soal kekerasan yang dialami suaminya.
“Kita sudah tidak bisa lagi mentoleransi kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Apalagi kekerasan ini terjadi di tempat yang paling aman dan dilakukan oleh orang-orang terdekat korban,” kata KemenPPPA dalam situsnya, Rabu. 14/08/2024).
“Korban harus berani bersuara agar haknya ditegakkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan layanan yang mengutamakan kepentingan korban. korban,” lanjutnya.
Menurut Ratna, pihaknya menjaga komunikasi dan sinergi antar pihak dalam penanganan kasus tersebut melalui Layanan Ramah Perempuan dan Anak (SAPA).
Setelah pemberitaan kasus KDRT muncul, tim SAPA langsung berkoordinasi dengan Unit Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor. .
Terlebih, Ratna menegaskan pihaknya mendorong penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada korban.
Informasi terkini, Polres Bogor menangkap terduga pelaku di kawasan Jakarta Selatan. Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapat hukuman yang berat demi keadilan bagi korban dan sebagai efek jera. ” Bukan hanya kepada pelakunya, tapi kepada semua orang yang diduga melakukan kekerasan, kata Ratna.
Ratna juga menghimbau kepada masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar leluasa melaporkannya kepada organisasi yang diamanatkan UU 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual seperti UPTD PPA, penyedia layanan masyarakat dan kepolisian. untuk mencegah lebih banyak korban berjatuhan.
“Masyarakat juga bisa melaporkan di Saluran Bantuan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” kata Ratna. Tonton “Anak Cut Intan Dianiaya Armor Toreador” (suc/up)