Malang –

Video singkat sejoli berhubungan seks di sebuah kafe di Malang viral di media sosial. Polisi segera turun tangan.

Video tersebut berasal dari rekaman CCTV di sebuah kafe di Jalan Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Rekaman itu memperlihatkan seorang wanita dan seorang pria sedang berhubungan seks.

Rekaman itu memperlihatkan seorang wanita berjilbab duduk di samping seorang pria. Tangan wanita menangkup kemaluan pria, dan terkadang wajahnya menunduk.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh salah satu pegawai kafe tersebut berinisial MA. Dia mengatakan, aksi mesum itu terjadi pada Kamis sore (18 April).

“Iya betul ada videonya. Sepi banget di channel itu, cuma mereka dan cuma aku yang nonton,” ujarnya, Senin (22/4/2024).

MA mengaku pertama kali mengetahui perilaku tak senonoh itu saat memeriksa pengawasan. Pada saat itu, dia memperhatikan seorang wanita dan seorang pria di lantai dua bertingkah mencurigakan.

“Saya melihat gerakan-gerakan aneh, melihatnya dari dekat dan ternyata saya telah melakukan tindakan tidak senonoh,” jelasnya.

Polisi masih mendalami kasus sejoli menyimpang tersebut berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV kafe.

Saat ini Bareskrim sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui di mana tempatnya, kapan dan siapa yang melakukan aksi asusila tersebut, kata Kapolsek Lowokwar Kompol Anton Widodo.

Nanti juga kita cari tahu siapa yang ada di kafe itu dan melakukan aksi tersebut, lanjutnya.

Polisi Lowokwaru telah mendesak pemilik kafe untuk menegur pelanggan atau siapa pun yang melakukan perilaku tidak bermoral di tempat mereka.

“Namun jika ditegur, mereka tidak menghiraukan dan bisa saja dilaporkan ke Satpol PP Malang atau polsek terdekat. Kami juga menghimbau kepada para pemilik kafe untuk memberikan nasehat kepada para tamunya agar tidak melakukan tindakan asusila. “, kata Anton.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan asusila, terutama di tempat umum. Sebab, perbuatan asusila di tempat umum bisa diancam dengan pidana penjara.

“Dalam KUHP, pasal. 281, dapat disangkakan barangsiapa melakukan perbuatan asusila di tempat umum, dapat diancam dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan,” ujarnya.

——–

Artikel ini dimuat di detikJatim. Tonton video “Penampakan Lovebird Garut Hidup Mesum dengan Rompi Oranye” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *