Jakarta –
Dia terkejut melihat pemecatan pegawai negeri (PNS), yang diklaim sebagai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Camedictistech). Saat ini, pemecatan telah menunjukkan ratusan pegawai negeri di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mohammad Avirus, kepala Kementerian Administrasi Publik dan Birokrasi, kata Mohammad Aveerus, kepala Kantor Informasi Publik, mengatakan dia belum menerima laporan terperinci tentang masalah yang ada.
Dia menjelaskan bahwa pemecatan ASN tunduk pada Undang -Undang 2023 Peralatan Sipil Negara (ASN). Dia mengklaim bahwa Kementerian Aktivis Relevan (PPK) memiliki kekuatan untuk memberhentikan pejabat.
“Saya percaya bahwa janji, pelatihan, dan prosedur pemecatan ASN termasuk dalam PPK Kemendictant di bawah Undang -Undang ASN,” ia menghubungi AFP pada hari Senin (21/21. 1/21).
Namun, ia mengatakan ada prosedur yang dijelaskan berdasarkan prosedur pemecatan dan aturan tentang penunjukan posisi ASN. Ini juga dilakukan sebagai bagian dari pengembangan manajemen ASN.
“Itu harus diperiksa terlebih dahulu. Bahkan jika distribusi demonstrasi/pendapat, karyawan yang tunduk pada distribusi opini terkait dengan sesuatu yang berarti keinginan untuk keinginan,” katanya.
Selain itu, ia menekankan bahwa undang -undang tersebut menjelaskan bahwa proses pemecatan ASN tidak dapat dilakukan tanpa alasan yang jelas. “Asn asn memiliki proses disiplin di ASN, seperti ASN, yang tidak mungkin tanpa alasan,” katanya.
Untuk informasi, Otoritas Penunjukan tercantum dalam Pasal 10, Pasal 10, untuk menolak ASN. Dikatakan bahwa PPK adalah petugas yang memiliki kekuatan untuk menunjuk, mentransfer, dan memberhentikan staf ASN dan untuk menentukan pengembangan perawatan ASN.
Selanjutnya, menurut Pasal 5, ASN dapat dipercayakan pada pengangkatan, pemindahan dan pemecatan pejabat, untuk mendorong presiden presiden sebagai pemilik pemilik listrik resmi, karyawan ASN.
Pejabat tentang masalah ini termasuk menteri kementerian, kepala Badan Pemerintah Non -Minis, Organisasi Negara dan Manajemen Sekretariat di organisasi non -formal, gubernur provinsi dan bupati/ kota.
“Pejabat staf harus mengimplementasikan sistem substantif saat menerapkan kekuatan,” kata Pasal 2, Pasal 2.
Selain itu, Pasal 12, Pasal 2 menyatakan bahwa ASN tidak ditolak karena aplikasi mereka untuk karyawan mereka sendiri: a. Penipuan di Pancassilla dan L945 karena konstitusi Republik Indonesia; Cat; Mencapai usia pensiun dan/atau di akhir komitmen pekerjaan; Dipengaruhi oleh agensi atau kebijakan pemerintah; Fisik dan/atau mental yang tidak dapat diakses agar tidak dapat mengelola tanggung jawab dan kewajiban mereka; Tidak melakukan. Pelanggaran disiplin berat; Setidaknya 2 (dua) tahun penjara dijatuhi hukuman penjara di bawah keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang langgeng untuk melakukan kejahatan; Hukuman penjara atau hukuman penjara dijatuhi hukuman pengadilan yang memiliki kekuatan hukum permanen untuk melakukan posisi atau kejahatan; Dan/ oruz. Baik itu anggota partai politik dan/atau administrator. (SHC/ARA)