Jakarta –
Tersiar kabar Kementerian Kesehatan RI diam-diam telah memotong gaji seluruh pegawai dan dokter berstatus pegawai negeri sipil di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariyadi di Semarang, Jawa Tengah.
Pengurangan tersebut disebut terjadi pada tantiem atau tantiem kinerja periode 16 Juli 2024 sampai dengan 15 Agustus 2024 yang dibayarkan pada akhir Agustus. Keputusan pemotongan gaji tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.03/D.X/514/2024 tentang Penyesuaian Kompensasi Pegawai dan Dokter, yang mana Direktur Utama RSUP Dr. Kariyadi Semarang Dr August Akhmadi, tanggal 30 Agustus 2024.
Pemotongan gaji tersebut diduga akibat banyaknya praktek abal-abal yang dilakukan sebagian dokter yang menggantikan dokter residen Universitas Diponegoro (UNDIP) dengan juniornya.
Azar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, buka suara terkait hal ini. Dia mengatakan, tidak akan ada pengurangan gaji dokter, tapi kembali ke regulasi.
Apabila Dokter Penanggung Jawab (DPJP) tidak hadir pada saat praktek di lokasi/shift/ruang operasi dan sebagainya, maka yang bersangkutan tidak mendapat imbalan.
“Dengan penerapan sistem remunerasi baru (fee for service), dokter akan dibayar berdasarkan kinerjanya dalam melayani pasien secara langsung,” ujarnya saat dihubungi detikcom, Minggu (1/9/2024).
Menurut Azar, aturan ini tidak ada hubungannya dengan perundungan. Secara tidak langsung, kata dia, peraturan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan, karena dengan hadirnya dokter spesialis akan mampu menularkan ilmunya langsung kepada warga.
“Saat ini banyak warga yang mendapat ilmu dari orang yang lebih tua dan tidak langsung dari DPJP karena DPJP tidak hadir dan mewakili warga lanjut usia,” lanjutnya. Saksikan video “UNDIP Kecam Tuduhan Dokter PPDS” (suc/kna).