Jakarta –
Read More : 3 Tahun Berdiri, InJourney Transformasi Sektor Aviasi dan Pariwisata RI
Penyedia jasa pengiriman internasional DHL Express angkat bicara soal viralnya kasus sepatu olahraga impor senilai Rp 10 juta yang dikenakan Pajak Transit Barang alias bea masuk sebesar Rp 31 juta.
Nama DHL pun ikut terseret karena digunakan untuk mengirimkan sepatu tersebut. Sebelumnya, Bea Cukai juga menyebut bea masuk sebesar Rp 31 juta merupakan denda akibat kesalahan informasi yang diberikan pihak DHL.
Menanggapi hal tersebut, DHL Express Indonesia menyatakan telah mengetahui situasi yang terjadi. Perusahaan juga telah menghubungi konsumen yang terkena dampak.
“Kami menyadari situasi ini dan telah menghubungi pelanggan kami untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” kata juru bicara DHL kepada detikcom, Rabu (24/4/2024).
DHL memastikan selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara setempat.
“Kami selalu mengikuti undang-undang dan peraturan setempat terkait dengan proses perizinan barang yang dikirim. Pembelian sepatu yang viral seharga Rs 10 crore dikenakan pajak sebesar Rs 31 crore.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video berisi keluhan seorang pengguna Tik Tok usai dikenakan bea masuk sebesar Rp 31 juta untuk pembelian sepatu olahraga impor senilai Rp 10 juta.
“Halo bea cukai, saya mau tanya, atas dasar apa menentukan bea masuknya? Saya baru beli sepatu seharga Rp 10,3 juta, kirimnya Rp 1,2 juta, totalnya Rp 11,5 juta. Dan tahukah Anda biayanya” Berapa Rp 31.800.000 , perhitungan ini dari mana?” tanya pria dalam video tersebut.
Melalui unggahan di akun X atau Twitter resminya, Bea Cukai menyebut tingginya bea masuk tersebut karena nilai CIF impor tersebut diserahkan oleh pihak jasa pengiriman, sehingga DHL tidak sesuai sehingga dikenakan denda.
CIF yang awalnya dilaporkan hanya $35,37 atau Rs 562.736, setelah dilakukan pemeriksaan barang, ternyata $553,61 atau Rs 8.807.935. Atas selisih tersebut, importir dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 tahun 2023 pasal 28 bagian kelima pasal 28 ayat 3.
Melalui PMK tersebut, denda ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 yang mengenakan sanksi administratif berupa denda di bidang kepabeanan.
Dalam pasal 6 PP 39/2019 dikenakan denda berkisar antara 100% sampai dengan 1.000% dari total tidak membayar bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda.
Rincian bea masuk dan pajak impor produk alas kaki adalah Rp 2.643.000 30%, PPN Rp 1.259.544 11% dan PPh impor 20% Rp 2.290.000 dan denda administrasi Rp 24.736.000. Jadi total tagihannya adalah Rp 30.928.544.
Lihat juga video ‘Menparekraf tentang Peraturan Kepabeanan tentang Pembatasan Angkutan Barang ke Luar Negeri’:
(sst/hns)