Ibukota Jakarta –

Read More : Roma Resmi Dapat Dovbyk, Top Skor LaLiga Musim Lalu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal sosialisasi yang seolah-olah alokasi dana pendidikan dialihkan melalui Dana Desa sehingga alokasinya tidak jelas, atau salah sasaran. Hal ini telah dipastikan palsu.

“Beberapa hari terakhir ini beredar informasi bahwa pembayaran biaya pendidikan ditransfer melalui Dana Desa, sehingga pembayarannya tidak jelas atau salah tujuannya. Itu sama sekali tidak benar!” kata Pejabat Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui cuitan di X atau Twitter, Senin (7 Agustus 2024).

Prastowo menjelaskan, TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) atau sekarang TKD (transfer ke daerah) merupakan rencana transfer, bukan alokasi program atau kegiatan. Perubahan nomenklatur terjadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dana pendidikan sendiri dialokasikan melalui TKD non-desa, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan komponen lainnya. Prastowo memastikan alokasi anggaran pendidikan tidak akan disalurkan melalui Dana Desa di TKD.

“Tidak ada alokasi anggaran pendidikan melalui Dana Desa di TKD,” kata Prastowo. Dana desa dialokasikan untuk kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan desa.

Berdasarkan Keputusan Presiden No. Alokasi tersebut meliputi belanja pemerintah pusat (BPP) Rp241,4 triliun, TKD Rp346,5 triliun, dan pembiayaan Rp77 triliun.

Untuk TKD, alokasi anggaran pendidikan melalui program DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp212,1 triliun, DAK Rp132,1 triliun (termasuk DAK fisik Rp15,8 triliun miliar dan DAK nonfisik Rp116,3 triliun), seperti Dana Otsus. (Otsus) Rp 2,2 triliun.

Prastowo mengatakan, telah ada upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada anggaran pendidikan tahun 2024 dan mengembangkan infrastruktur pendidikan yang lebih tepat guna. Benefit yang diterima sebenarnya antara lain PIP, KIP, BOS dan dukungan pra kerja.

Sedangkan anggaran pendidikan senilai Rp 135,5 triliun dilaksanakan melalui TKD (per 31 Mei 2024) yang akan memanfaatkan langsung Dana DAU Pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar di daerah, mendukung operasional sekolah bagi 43,7 juta siswa. dan untuk mendukung operasional PAUD bagi 6,2 juta siswa.

“Kalau kita kerahkan dan kelola, mari kita bersama-sama terus menjaganya karena #APBN adalah uang kita,” kata Prastowo.

Sebelumnya, Komite Pembiayaan Pendidikan X DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang, mendefinisikan kembali, dan mereformasi anggaran pendidikan. Pemerintah berkewajiban memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk pendidikan dengan alokasi yang adil berdasarkan satuan biaya, prioritas, dan dampak maksimal.

Desakan ini muncul usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia DPR RI

Mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 2014-2019 Mohamad Nasir mengatakan, kebijakan pendidikan dan pelaksanaan anggaran antara jenjang pendidikan tidak sinkron, khususnya jenjang pendidikan rendah dan TKD Tinggi. Sementara anggaran pendidikan daerah tidak diawasi karena bersifat “lonceng”.

“Sangat mungkin alokasi belanja pendidikan ke daerah tidak digunakan untuk pendidikan karena tidak ada pelaporan yang jelas,” kata Nasir. (bantuan/dasi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *