Jakarta –
Komisi Pengendalian Persaingan Komersial (KPPU) telah menyelesaikan penyelidikan terhadap layanan internet satelit Starlink yang menimbulkan kebingungan saat memasuki pasar Indonesia.
Sebagai informasi, KPPU menganalisis masuknya penyedia layanan jaringan Low Earth Orbit (LEO) dari berbagai aspek seperti kebijakan pemerintah, persepsi pelanggan, kesiapan infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi pasar layanan jaringan. Kajian ini akan dilaksanakan pada Mei 2024 hingga Oktober 2024, melalui diskusi terfokus (Focus Discussion) dengan DPR RI, kementerian dan lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan akademisi.
Direktur Keuangan KPPU Mulyawan Ranamenggala mengatakan, penelitian tersebut untuk mendapatkan data dasar yang luas, dan juga dilakukan survei terhadap masyarakat pengguna layanan online.
Berdasarkan kajian tersebut, KPPU berpesan kepada Presiden RI agar Pemerintah memprioritaskan cakupan layanan Internet pada satelit LEO di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Eksternal (3T), kata Mulyawan dalam siaran pers. Jumat (29/11/2024).
Selain itu, KPPU juga merekomendasikan penyelenggaraan layanan internet di daerah 3T agar mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Presiden RI pada tanggal 18 November 2024 dan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Ketua Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan. Jasa dan Menteri Komunikasi dan Digital.
Mulyawan mengatakan, hasil penelitian menunjukkan bahwa dari segi konsentrasi pasar, industri telekomunikasi dan penyedia layanan Internet di Indonesia memiliki struktur oligopolistik, hal ini disebabkan oleh kebutuhan modal yang tinggi dan inovasi teknologi yang berkelanjutan.
Konvergensi teknologi juga turut berkontribusi terhadap terbatasnya jumlah pemain di sektor ini. Dari hasil survei perspektif konsumen yang dilakukan KPPU pada Juli 2024, penyedia layanan internet melalui teknologi seluler, serat optik, dan satelit di masing-masing kategori masing-masing jenis teknologi. memiliki “kebutuhan khusus konsumen dalam menyediakan layanan internet”, ujarnya.
Kemudian dari segi teknologi, sebagai inovasi teknologi baru, penyedia layanan Internet melalui LEO memiliki keunggulan teknologi yang dominan dibandingkan perusahaan seluler, serat optik, dan satelit. Keuntungan ini berarti penyedia layanan Internet dengan LEO dapat menjual layanannya di wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh perusahaan seluler atau optik.
Mulyawan mengatakan, perkembangan teknologi satelit LEO juga mungkin terus mengalami kemajuan, termasuk pengembangan teknologi Direct to Cell. Teknologi direct cell ini berpotensi membuat pelaku usaha yang menawarkan layanan Internet melalui LEO menjadi pelaku usaha yang dominan di kawasan dan akibatnya terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dengan pelaku usaha nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO.
Oleh karena itu, KPPU memandang persaingan usaha komersial perlu terus diawasi oleh seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan untuk menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan industri. Hal ini juga untuk menjaga dinamika pasar yang sehat dan kompetitif. mengenai pengembangan industri yang berkelanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima KPPU, ketersediaan layanan Internet melalui satelit LEO di Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi telekomunikasi serupa di Indonesia, khususnya di daerah 3T (tertinggal, perbatasan dan eksternal). Namun KPPU menilai perlu adanya kerja sama dengan pelaku komersial dalam penyediaan internet, sehingga penyediaan layanan internet melalui satelit LEO dapat menciptakan pemerataan ekonomi dan tidak dikendalikan oleh satu perusahaan saja.
Berdasarkan berbagai keadaan di atas, KPPU menyarankan Pemerintah untuk mencegah cakupan layanan penyediaan internet berbasis LEO di wilayah 3T, kata Mulyawan.
KPPU juga merekomendasikan agar penyelenggaraan layanan penyediaan internet di lokasi 3T dilakukan melalui kemitraan antara penyedia layanan internet satelit LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan nasional. Saksikan video “Lolos kelayakan operasional, Starlink akan diuji di IKN” (agt/fay)