Jakarta –

Read More : 3 Bulan Toyota Fortuner 2.4L Nihil Pengiriman, Apa Sebabnya?

Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim. Hal itu diungkapkan Hashim S. Djojohadikusumo, CEO Arsari Group sekaligus adik dari Prabowo Subianto, pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Sebelumnya, gaji hakim dinaikkan sebesar 40%, kata Pak. Hasyim. Gaji dan tunjangan hakim meningkat setelah Presiden ke-7 Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 dua hari sebelum pensiun. Namun Hashim menilai kenaikan tersebut tidak terjadi sesuai tuntutan hakim yang menginginkan kenaikan gaji 100%.

“Tadi malam saya ngobrol dengan Pak Prabowo soal kenaikan gaji hakim. Padahal, sebelum Pak Prabu menandatangani, ada perintah dari Presiden bahwa permintaan hakim tidak dipenuhi, kenaikan gaji hakim 40%, sedangkan hakim dinaikkan 100%,” kata Hasyim, Minggu (12/1/2024) di Hotel Mulia Jakarta.

Ia juga menegaskan, kemungkinan besar Prabowo akan merevisi aturan tersebut. Prabowo bahkan mampu menerbitkan undang-undang baru sebagai landasan hukum kenaikan gaji hakim atas permintaan hakim.

“Tapi saya kira 6 bulan lagi bakal dikaji ulang oleh Prabowo. Mungkin akan ada perintah presiden baru untuk memenuhi permintaan hakim,” jelas Hashim.

Ia memperkirakan, gaji hakim tidak mengalami kenaikan dalam 12 tahun terakhir. Bahkan gaji pokok hakim berada di bawah upah minimum. Untuk itu, ia menilai kenaikan gaji sangat penting bagi kesejahteraan hakim.

“Sekarang ada Perpres kenaikan gaji hakim. Ini penting untuk kesejahteraan hakim. Jujur saya baca gaji pokok hakim di bawah upah minimum pekerja Indonesia dan ini sudah berjalan. Kemajuan,” tambah Hashim (Bunuh/Bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *