Jakarta –
Read More : Ramadan Tiba, Fitri Tropica Kangen Banget Tarawih Bareng Keluarga
Sidang kasus pembunuhan Dante, putra Tamara Tyasmara dan Agger Dimas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Yudha Arfandi hari ini.
Lima bulan berlalu sejak sidang kasus pembunuhan Dante dengan terdakwa Yudha Arfani, putusan akan dibacakan hari ini.
Yudha Arfandi yang saat kejadian masih berstatus kekasih ibu Dante, pesinetron Tamara Tyasmara, diduga sengaja memasukkan bocah 6 tahun itu ke kolam renang dewasa. Yudha Arfandi juga menenggelamkan Dante lebih dari satu kali.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Yudha Arfandi pada Senin (23/9/2024). Jaksa meminta agar Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati karena dianggap tidak manusiawi.
Dalam pengungkapan fakta-fakta yang memberatkan tersebut, JPU juga menyatakan bahwa Yudha berkali-kali memberikan keterangan yang rumit selama persidangan, dan terlebih lagi perbuatannya menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.
Mereka kemudian menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam kasus Yudha Arfandi. Jaksa meminta agar Yudha, mantan pacar Tamara Tyasmara, menerima hukuman mati.
“Kami memohon dan menyatakan terdakwa Yudha Arfandi bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan tindak pidana yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan dakwaan pokok pertama Pasal 340 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” kata jaksa, Senin (23/9). .
“Dia menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Yudha Arfandi dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Hari ini, sebelum hukuman Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Iya datang. Mohon doanya,” kata Tamara Tyasmara kepada detikcom, Senin (4/11/2024). Saksikan “Video: Air Mata Yudha Arfandi di Sidang Pleidoi” (pus/wes)