Jakarta –

Read More : Lagi, Dani Olmo Penting di Saat Genting

Ramai dibicarakan pengguna TikTok harus membayar pajak impor sebesar Rp 31 juta. Padahal produk yang dibelinya adalah sepasang sepatu seharga Rp 10 juta.

Pihak Bea dan Cukai menyatakan, pengenaan pajak impor yang lebih tinggi terhadap harga sepatu tersebut disebabkan adanya perbedaan antara CIF atau nilai pabean yang dilaporkan dibandingkan dengan nilai pabean yang ditemukan lembaga tersebut.

Akibatnya, yang bersangkutan mendapat sanksi administratif berupa denda. Besarnya denda dihitung berdasarkan selisih jumlah kurang bayar bea masuk yang dibayar menurut laporan. Semakin besar selisihnya maka semakin besar pula denda yang diberikan.

Padahal, denda maksimal yang dikenakan bea cukai adalah 10 kali lipat selisih total bea masuk. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 39 Tahun 2019.

Dalam hal ini pihak bea dan pajak berbagi tagihan yang harus dibayar, yang meliputi pajak impor 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan denda administrasi Rp 36.007. Jadi total tagihannya adalah Rp 30.928.544.

Namun, jika CIF atau nilai pabean sudah disepakati sejak awal, maka yang bersangkutan tidak perlu membayar denda yang besar. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus membayar pajak impor, PPN, PPh saja.

Berdasarkan rincian bea cukai di atas, total pajak impor + PPN + PPH hanya 6.192.544 Ariary (Rp 2.643.000 + Rp 1.259.544 + 2.290.000 Ariary). Artinya, pajak yang dikenakan hanya Rp 6,2 juta untuk sepatu yang diimpor dengan harga Rp 10 juta. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *