Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan harga minyak nabati manusia atau yang dikenal dengan Minyakita mengalami kenaikan. Per 15 November 2024, harga Minyakita Rp 17.058 per liter, meningkat 1,05% dari minggu sebelumnya.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan harga eceran maksimum (HET) Minyakita sebesar Rp 15.700/liter yang ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tentang Pengelolaan Minyak Goreng Sawit Dalam Kemasan dan Minyak Goreng Manusia pada tahun 2024.
“Untuk Minyakita harganya naik 1,05% menjadi Rp 17.058 per liter,” kata Direktur Bahan Baku dan Produk Khusus Bambang Wisnubroto dalam pertemuan tambahan di kawasan dilansir YouTube Kementerian Dalam Negeri RI, Senin (18 November 2024). .
Kementerian Perdagangan mencatat kenaikan harga BBM di 82 prefektur dan kota. Padahal, harga Minyakita di 32 kabupaten/kota di kawasan timur Indonesia berkisar Rp 18.000/liter hingga Rp 20.000/liter.
Misalnya Kabupaten Manokwari Selatan Rp20.000/liter, Kabupaten Belu Rp19.000/liter, Kabupaten Tojo Una Una Rp19.667/liter, Kabupaten Aceh Barat Daya Rp18.000/liter, dan Kabupaten Sabang Rp18.000/liter.
“Jadi dari sisi kita memang seperti itu, sekarang adalah saat yang tepat bagi masyarakat untuk beralih dari produksi dan distribusi di sana ke Minyakita. Jadi (minyak nabati) kita berharap peluang Menteri Kebijakan Perekonomian 18 itu datang.” dari pasar Hilang,” ujarnya.
Selain Minyakita, harga minyak goreng curah juga mengalami kenaikan sebesar 2,95% menjadi Rp 17.119/liter. Bambang mengatakan kenaikan harga minyak nabati curah disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah (CPO).
Sedangkan bahan bakar premium disebut-sebut dihargai Rp 21.000 per liter. Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, per 15 November 2024 kenaikannya hanya 0,87% menjadi Rp 21.384/liter.
Tonton juga: Wakil Ketua Komite Keenam Republik Demokratik Rakyat Korea angkat bicara tentang rencana kenaikan harga minyak
(acd/acd)