Jakarta –

Pajak Hyundai Ioniq 6 sekitar Rp 143 ribu. Pajaknya juga lebih rendah dibandingkan Honda Beat.

Hyundai menjadi salah satu produsen yang gencar menjual mobil listrik. Selain Hyundai Ioniq 5, pabrikan asal Korea Selatan ini juga menawarkan Hyundai Ioniq 6 di Indonesia.

Hyundai Ioniq 6 bukanlah mobil listrik murahan. Saat ini mobil listrik yang sepenuhnya diimpor dari Korea Selatan ini dijual seharga Rp 1.220.000.000 (1,22 miliar).

Namun pajak tahunan Hyundai Ioniq 6 sangat murah. Bahkan, pajak tahunannya lebih murah dibandingkan pajak mesin Honda BAT.

Berdasarkan data Hyundai Ioniq 6 STNK milik PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), setiap tahunnya pemilik Hyundai Ioniq 6 hanya perlu membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sedangkan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terutang adalah Rp 0, artinya tidak ada biaya PKB. Artinya, pemilik Hyundai Ioniq 6 hanya perlu membayar Rp 143.000 untuk perpanjangan pajak tahunan. Biaya ini hanya dikenakan untuk biaya SWDKLLJ.

Pajak tahunan yang harus dibayar pemilik Hyundai Ioniq 6 juga lebih murah dibandingkan pajak tahunan Honda BeAT. Ambil contoh pajak tahunan Honda Beat 2014 untuk pemilik pertama di Jakarta, sepeda motor dengan PKB pokok Rp 158.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000, jadi totalnya Rp 193.000 per tahun.

Perlu diketahui, rendahnya pajak mobil listrik merupakan program insentif pemerintah. Mobil listrik mendapat subsidi dari pemerintah, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini diumumkan pada 11 Mei 2023 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Di bawah ini adalah pasal 10.

1. Penerapan baterai PKB KBL pada orang atau benda ditetapkan sebesar 0 persen dari PKB dasar.

2. Pemberlakuan KBL BBNKB berbasis baterai terhadap orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari pemakaian dasar BBNKB.

Namun insentif penggunaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik pada Pasal 10 ayat (3) tidak berlaku untuk kendaraan convertible. Oleh karena itu, kendaraan yang tadinya bermesin pembakaran dalam yang diubah menjadi kendaraan listrik baterai tetap dikenakan tarif PKB dan BBNKB.

Hal ini sangat penting terkait tarif pajak pemilik kendaraan PKB. Misalnya di DKI Jakarta, PKB sebesar 2 persen untuk pemilik pertama. Tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor kelima maksimal 6 persen. Tonton video “Hyundai tawarkan Ioniq 6 untuk mobil KTT ASEAN ke-43” (rgr/dry)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *