Jakarta –

Read More : McTominay: Kalem Saja, Napoli

Pemerintah untuk sementara menaikkan Harga Acuan Pembelian (HAP) gula pasir di tingkat konsumen menjadi Rp17.500 per kilogram dari Rp15.500 per kilogram. Pengecer meminta pemerintah memperpanjang pemberian HAP gula yang berakhir pada 31 Mei 2024.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Mandey mengatakan usulan perpanjangan relaksasi ini karena tren harga gula yang masih tinggi. Roy mengatakan, harga gula non-eceran sudah melebihi HAP yang ditentukan.

“Saya kira sebaiknya (diperpanjang). HAP ini bukan Harga Eceran Tertinggi (HET), jadi bisa plus (naik) dikurangi (turun). Harga (gula) sekarang fluktuatif dan sudah mencapai HAP sebesar Rp 17.500, di luar retail dijual Rp 18.500,” kata Roy saat ditemui di Kota Casablanca, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Sebaliknya, jika relaksasi harga tidak diperpanjang, pengecer tidak akan mampu membeli gula dengan harga tinggi. Hal ini dapat menyebabkan ketersediaan gula eceran menjadi langka.

Oleh karena itu, dia menekankan agar pemerintah memperluas relaksasi ini untuk menjaga ketersediaan gula di masyarakat. Terkait hal itu, kliennya sedang mencari waktu untuk mengadakan pertemuan dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Kalau misalnya pelepasannya dikurangi atau dibatalkan atau dikembalikan ke Rp 16.000 atau Rp 14.500, itu bisa saja sekarang karena HAPnya sekarang Rp 17.500. Jadi kedepannya kita tidak akan bisa membeli barang-barang mahal untuk dibawa pulang. langka di retail,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional menaikkan Harga Patokan Pemerintah (HAP) gula konsumen untuk sementara menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg). Keputusan ini berlaku mulai 5 April hingga 31 Mei 2024.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi Stabilisasi Persediaan dan Harga Pangan (SPHP) konsumsi gula antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait pada Kamis, 4 April 2024, dan menindaklanjuti surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan No. : 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 3 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula di Tingkat Konsumen.

Hasil rapat memutuskan bahwa berdasarkan masukan kondisi harga gula yang wajar, maka harga gula pasir untuk konsumsi eceran atau tingkat konsumen adalah Rp 17.500/kg.

Sedangkan untuk wilayah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Dataran Tinggi, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Perbatasan), harga gula pasir yang dikonsumsi secara eceran atau tingkat konsumen adalah Rp 18.500/kg.

Sedangkan untuk wilayah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Dataran Tinggi, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Perbatasan), harga gula pasir yang dikonsumsi secara eceran atau tingkat konsumen adalah Rp 18.500/kg.

Surat tersebut menyebutkan beberapa alasan mengapa pemerintah menaikkan harga gula untuk sementara. Pertama, status harga gula saat ini sedang tinggi di HAP atau tingkat konsumen, Rp 16.000/kg dan Rp 17.000/kg.

Untuk wilayah Maluku dan Papua serta wilayah 3TP harga rata-rata nasional adalah Rp 17.960/kg (terendah di Kepulauan Riau Rp 16.333/kg dan tertinggi di dataran tinggi Papua Rp 29.333/kg). Data pabrik gula, harga pabrik saat ini berkisar Rp 15.300-15.700/kg.

Berdasarkan informasi dari pedagang di pasar, pedagang membeli gula pasir dari distributor/agen dengan harga sekitar Rp 16.300-16.500/kg (bulk 50kg), sehingga pengecer menjual lebih dari HAP dengan harga sekitar Rp 17.000-18.000/kg (bungkus 1kg). . (das/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *