Jakarta –
Pemerintah kembali memperpanjang masa konsesi harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan high grade melalui Badan Pangan Nasional (NFA). Perpanjangan ini berlaku hingga disahkannya peraturan resmi Badan Pangan Nasional (Parbadan) tentang HET beras.
Artinya, jika kebijakan tersebut diterapkan maka keringanan HET akan resmi berlaku. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjamin pasokan beras dan stabilitas harga di pasar tradisional dan pengecer modern di Indonesia. Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional, mengatakan perpanjangan relaksasi HET merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.
Perpanjangan keringanan HET beras akan berlaku mulai hari ini hingga Badan Pangan Nasional (Parbadan) menerbitkan aturan HET baru berupa perubahan Parbadan 7 Tahun 2023, kata Arif dalam keterangannya, Minggu. (2/6/2024).
Hal tersebut senada dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengunjungi Pasar Sengol, Dumai, Rio, Sabtu (1/6/2024). Kepala Negara menegaskan, kebijakan HET beras ini sesuai dengan situasi saat ini dan kondisi dimana faktor internal pertanian membentuk dan mempengaruhi harga beras.
“Walaupun produksi tanaman sudah melimpah, namun puncak harga eceran sulit turun karena biaya produksi, biaya petani, sewa, modal, tenaga kerja semuanya naik,” kata Presiden Jokowi.
Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium, lihat surat No. 160/TS.02.02/K/5/2024 tanggal 31 Mei 2024 dari Kepala Badan Pangan Nasional kepada pemangku kepentingan beras, berlaku sampai dengan dipublikasikan. Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Prabadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada dunia usaha dan petani serta memberikan akses kepada konsumen terhadap beras dengan harga yang wajar.
Dalam melaksanakan kebijakan fasilitasi HET, NFA bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk Kementerian Pertanian, Frome Bolog dan asosiasi perdagangan beras untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan lancar dan tepat. Selain itu, pengawasan dan pengawasan akan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penimbunan dan spekulasi yang dapat merugikan perusahaan.
“Kami mengajak semua pihak baik dunia usaha, petani, dan konsumen untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menjamin ketersediaan dan aksesibilitas beras bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Arif Prastio Adi.
Besaran relaksasi HET beras premium menurut wilayah adalah sebagai berikut: Rp 14.900 (kg) per kg dari sebelumnya HET untuk Pulau Jawa, Lampung, dan Sumsel Aceh, Sumut, Sumbar. Pulau Bengkulu, Riau, Riau, Jambi, dan Bangka Belitung menurunkan HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg ke Bali dan Nusa Tenggara Barat dari sebelumnya HET sebesar Rp14.900 per kg. Relaksasi HET NTT untuk 13.900 kg mulai Rp 14.400 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg dari sebelumnya HET Rp05 dari Rp 14.400 per kg.
Sedangkan relaksasi HET untuk beras medium adalah sebagai berikut: Relaksasi Pulau Jawa, Lampung, dan Sumsel dari sebelumnya HET Rp 10.900 per kg Aceh, Sumut, Sumbar, Bangkulu, Kepulauan Reo, Kepulauan Reo, Jambi, dan Kepulauan Bangka Balitong HET sebelumnya dari Rp11.500 per kg menjadi Rp13.100 per kg Nusa Tengra Barat turunkan HET sebelumnya menjadi Rp10.900 per kg Tangera, HET dari Rp11.500 per kg menjadi Rp12.500 dari HET sebelumnya Dari Rp11.800 per kg Papua meringankan HET Rp13.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 11.800 per kg.