Jakarta –

Upaya pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat mulai membuahkan hasil. Kementerian Perhubungan baru-baru ini mengeluarkan arahan untuk menurunkan tarif PNBP Jasa Angkutan Penumpang Udara (PJP2U) atau Retribusi Penumpang (PSC) menjadi 50%.

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang Penetapan Pajak Negara sebesar 50% atas jasa penerbangan pada Departemen Pengelolaan Bandar Udara Otoritas Penerbangan Sipil pada Hari Raya Natal. Istilah 2024 dan tahun baru 2025 ditandatangani pada 22 November 2024.

. pengelolaan bandar udara oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” demikian tertulis dalam keputusan pertama aturan tersebut yang diterbitkan pada Selasa (26/11/2024).

Jenis jasa penerbangan yang dikenakan 50% Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah berupa Jasa Pelayanan Penumpang Maskapai Penerbangan (PJP2U), Jasa Penanganan Penerbangan, Jasa Pemesanan Penerbangan, dan Jasa Reservasi Penerbangan.

Spesial diskon 50% berlaku untuk penerbangan mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dan untuk pemesanan penerbangan mulai 25 November 2024.

Namun perlu ditegaskan, tarif khusus PSC alias pajak bandara hanya berlaku di bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan. Di bandara-bandara besar pemerintah, tidak ada pedoman tertulis untuk mengurangi pajak bandara.

Namun menurut pengamat penerbangan Gatot Raharjo, berdasarkan pemberitaan terkini, Kementerian BUMN dan Angkasa Pura juga sepakat untuk menurunkan PSC. Namun kami masih menunggu instruksi tertulis dari Kementerian Perhubungan.

“Untuk perusahaan publik sebenarnya sudah disepakati kemarin. Kita tinggal menunggu instruksi Menteri Perhubungan, bukan General Manager. Informasinya akan diumumkan langsung oleh Presiden. Tapi belum tahu kapan. Ini harus segera dilakukan agar platform pesawat dan pesawat bisa siap untuk sistemnya,” jelas Gatot saat diwawancarai detikcom.

Di sisi lain, Presiden Asosiasi Operator Maskapai Penerbangan Indonesia (APJAPI) dan pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan Kementerian Perhubungan juga berencana menurunkan biaya bahan bakar tambahan (fuel surcharge).

Ini merupakan bagian lain dari harga tiket pesawat yang diberikan sebagai kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar jet sejak perang antara Rusia dan Ukraina pada tahun 2022.

Alvin mengatakan, tarif bahan bakar tambahan (fuel surcharge) ditetapkan maksimal 10% untuk pesawat berpenumpang, sedangkan untuk pesawat bermesin, bahan bakar tambahan (fuel surcharge) ditetapkan maksimal 25%.

Kini, untuk mengurangi jumlah tiket pesawat, biaya tambahan bahan bakar diturunkan menjadi hanya 2% untuk penerbangan penumpang dan 20% untuk maskapai penerbangan.

Alvin dalam wawancaranya dengan detikcom menjelaskan: “Kementerian Perhubungan ingin mengurangi jumlah maskapai penerbangan dari 10% menjadi 2%, sehingga akan terjadi penurunan jumlah konsumen dan penurunan pendapatan maskapai. Bagi pengendara akan menjadi 20%”.

Ada senjata lain untuk menekan biaya tiket pesawat dari Kementerian Perhubungan, jelas Alvin, yakni dengan menekan biaya pemesanan dan pelayanan ground handling (PJP4U) pesawat, sehingga biaya operasional dan tiket bisa turun harga juga. turun

Alvin mengatakan, “Pertanyaan mengenai rencana ini apakah Angkasa Pura dan BUMN setuju? Kalau tidak, sama saja artinya biaya pengoperasian pesawat tidak berkurang secara signifikan.” (p/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *