Jakarta –
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Mengacu pada hal tersebut, hampir semua mobil dikenakan PPN sebesar 12 persen. Bagaimana dengan sepeda motor?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan daftar barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen efektif 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) termasuk dalam kategori ini. kategori.
Jadi kelompok kapal pesiar mewah, tidak termasuk angkutan umum seperti kapal pesiar dan yacht, dikenakan 12 persen, dan kendaraan bermotor sudah dikenakan PPnBM. Jadi hanya ini yang dikenakan 12 persen, yang lain tidak. kata Sri Mulani dalam paparannya di Kementerian Keuangan di Jakarta.
PPnBM kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan serta Pemberian Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Jika mengacu pada aturan tersebut, hampir semua mobil dikenakan PPnBM. Sedangkan untuk sepeda motor, berdasarkan PMK no. 141 Tahun 2021, tidak semua sepeda motor tergolong barang mewah dan dikenakan PPnBM.
Berdasarkan pasal 22 dan 23, sepeda motor yang tergolong mewah dengan mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc dan sepeda motor dengan volume 500 cc atau lebih sampai dengan 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. 500 cc ke atas dikenakan PPnBM sebesar 95 persen.
§ 26 PMK No. 141 Tahun 2021 juga menegaskan tidak wajib PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. Mengacu pada aturan tersebut, sepeda motor di bawah 250 cc tidak dikenakan PPnBM. Dengan kata lain, sepeda motor dengan volume 250 cc ke bawah pun tidak dikenakan PPN 12 persen, atau tetap PPN 11 persen. Simak video “Video: LBH dan K-Popers demo di depan Istana, protes di % PPN “dari” (tahunan/kering)