Jakarta –
Pemerintah mengakui Pusat Data Nasional ditutup sementara akibat serangan ransomware Brain Chiper. Meski pelaku menuntut dana sebesar 8 juta dolar atau setara Rp 131 miliar, pemerintah lebih fokus memulihkan layanan publik yang terdampak.
Badan Siber dan Sandi Negara (PSSN) melaporkan pusat data sementara nasional terganggu akibat serangan siber ransomware baru-baru ini.
Berdasarkan informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekitar 210 institusi pemerintah di pusat dan daerah terkena dampak pusat data nasional sementara yang diserang ransomware.
“Informasi yang terdampak ada 210 instansi di pusat dan daerah. Tadi (Ditjen) Migrasi berhasil relokasi dan melaksanakan pelayanannya. Nanti sudah operasional LKPP, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. juga aktif dan (Pemerintah) Kota Kheddiri aktif, makanya kami kirimkan informasinya,” kata Dirjen Samuel Aprijani Bangeraban dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada kesempatan yang sama saat Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) menghubungi Nezar Patria, ia menduga pelaku serangan siber tersebut berasal dari luar negeri.
Terkait permintaan data layanan pemerintah senilai Rp131 miliar dari pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut, Nesar mengatakan pemerintah memberikan perhatian lebih untuk memulihkan layanan.
“Tidak, kami belum memutuskan untuk pergi ke sana. Kami fokus pada isolasi dan perlindungan data yang terkena dampak,” kata Nesar.
Nezar mengatakan masih belum jelas apakah penyerang akan menghapus data layanan publik jika pemerintah tidak mematuhi pencadangan tersebut.
“Sekarang tidak ada ancaman seperti itu. Itu sebagian datanya dienkripsi. Jadi kita tidak bisa ke sana. (Datanya ada berapa tidak?) Kita masih belajar, kita lakukan koordinasi intensif antara BSSN, Telkom dan Kominfo dan banyak lagi. “Perusahaan terdampak lainnya yang kami identifikasi sedang kami lihat,” kata Nesar.
“Demikian pula kita sedang membuat timbangan yang lebih berat, ringan, dan harus segera dilepas untuk transfer data, jadi kita kerjakan secepatnya (recovery),” ujarnya sambil menonton video tersebut. Pemerintah bantah keras membayar Rp 131 miliar kepada peretas PDNS” (agt/fyk)