Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan imbauan tentang peraturan pembentukan kelompok komunikasi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Selama ini kelompok-kelompok di lingkungan PPDS telah dibentuk secara mandiri sesuai dengan ketentuan program studi masing-masing departemen kedokteran. Umumnya, kita mengikuti bimbingan orang yang lebih tua.
Berkaca dari dampak beberapa kasus perundungan, pengawasan kini diintegrasikan ke dalam proses komunikasi pendidikan. Oleh karena itu, grup komunikasi yang dibuat melalui berbagai platform kini wajib terdaftar secara resmi di Kementerian Kesehatan RI.
“Dalam setiap grup jaringan komunikasi, WhatsApp, Telegram, dan lain-lain, mahasiswa PPDS harus terdaftar secara resmi di rumah sakit, dan dalam grup tersebut harus terdapat ketua departemen sebagai perwakilan rumah sakit dan pimpinan program studi sebagai perwakilan rumah sakit.” Direktur Pelayanan Azhar Jaya Zhu Five (25 Oktober 2024) menandatangani klarifikasi edaran tersebut.
Tak main-main, kecuali kelompok komunikasi yang tidak terdaftar secara resmi, jika ada kelompok komunikasi lain yang ketahuan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Azhar menegaskan, sanksi akan diberikan kepada pelajar paling senior di jaringan komunikasi masing-masing.
“Jika intimidasi terdeteksi di jaringan komunikasi resmi, kepala departemen, kepala proyek penelitian, dan pelaku intimidasi, mereka akan diberi sanksi,” kata Azar.
Setelah pemberitahuan dikeluarkan, seluruh sekolah kedokteran yang bekerja sama dengan RS Kementerian Kesehatan RI harus mendaftar ke grup komunikasi dalam waktu maksimal satu minggu setelah menerima surat.
Ia menyimpulkan: “Sebagai langkah memantau situasi ini, Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan meminta agar semua jaringan komunikasi dicatat, dan data ini diselesaikan dalam waktu seminggu setelah menerima surat. Harus pergi.”
Direktur Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Aji Muhavarman pun membenarkan adanya pemberitahuan tersebut. Ia menegaskan, SE terkait tidak bermaksud melanggar privasi tenaga pengajar atau peserta PPDS, namun tindakan tersebut untuk mencegah aksi perundungan terus terjadi.
“Tujuan SE ini untuk mencegah perilaku perundungan/diskusi di kalangan peserta PPDS, khususnya di grup WA, Telegram, dan lain-lain,” kata Aji.
Kelompok terdaftar adalah kelompok yang berperan sebagai jaringan komunikasi terkait kegiatan PPDS, misalnya dalam bentuk informasi, instruksi, perintah, koordinasi keselamatan, atau koordinasi pengelolaan pasien. Kementerian Kesehatan tidak ada niat untuk campur tangan pihak swasta atau tenaga pengajar. , jadi ini grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS, tidak perlu mendaftar,” tutupnya. Simak videonya: non verbal, Bullying non fisik yang sering terjadi di PPDS” (naf/kna)