Jakarta –
Di Jepang, pengendara sepeda yang menggunakan ponsel saat bersepeda terancam hukuman penjara. Jika tidak ada upaya untuk mengurangi dampaknya Jangka waktunya mungkin selama enam bulan.
Menurut BBC, Jumat (8/11/2024), semua itu tunduk pada peraturan ketat baru yang diperkenalkan dua minggu lalu. Pelanggar undang-undang lalu lintas yang direvisi dapat dihukum hingga enam bulan penjara atau denda 100.000 yen (Rp 10 juta).
Jumlah kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda mulai meningkat pada tahun 2021, menurut pemberitaan media lokal. Banyak orang yang memilih bersepeda dibandingkan menggunakan transportasi umum di masa pandemi.
Selain menindak penggunaan ponsel, Peraturan baru ini juga menyasar pengendara sepeda yang berkendara dalam keadaan mabuk. Dapat dihukum hingga 3 tahun penjara atau denda 500.000 yen.
Beberapa jam setelah peraturan baru mulai berlaku Pihak berwenang Osaka mengonfirmasi bahwa mereka mencatat lima pelanggaran. Dua pria kedapatan mengendarai sepeda sambil mabuk.
Satu orang bertabrakan dengan pengendara sepeda lainnya. Tapi tidak ada yang terluka.
Berdasarkan peraturan baru Pengendara sepeda yang menyebabkan kecelakaan dapat didenda hingga 300.000 yen atau dipenjara hingga satu tahun.
Jumlah kecelakaan lalu lintas di Jepang mungkin berkurang. Namun kecelakaan sepeda semakin meningkat. Jepang mencatat lebih dari 72.000 kecelakaan sepeda pada tahun 2023, yang merupakan lebih dari 20% dari seluruh kecelakaan lalu lintas di negara tersebut.
Pada paruh pertama tahun 2024, satu orang meninggal dunia dan 17 orang luka berat dalam kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda menggunakan telepon seluler. Ini merupakan angka tertinggi sejak polisi mulai menyimpan statistik tersebut pada tahun 2007.
Antara tahun 2018 dan 2022, 454 kecelakaan disebabkan oleh pengendara sepeda yang menggunakan ponsel. Angka ini meningkat 50% dibandingkan lima tahun sebelumnya.
Peraturan terbaru ini merupakan bagian dari serangkaian aturan keselamatan yang bertujuan melindungi keselamatan pengendara dan pejalan kaki.
Tahun lalu Pihak berwenang mewajibkan pengendara sepeda untuk memakai helm. pada bulan Mei Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang mengizinkan polisi mengenakan denda kepada pengendara sepeda karena melanggar peraturan lalu lintas.
Bersepeda di trotoar berbeda dengan negara lain. Hal ini legal di Jepang dan merupakan hal yang lumrah. Tonton video “Rekaman CCTV pengendara sepeda wanita terjatuh di kota Menteng. Jakarta Pusat” (msl/fem)