Denpasar –
Read More : Aksi Heroik Suami Lawan Beruang Kutub demi Selamatkan Istri
Tari Joged Bumbung dilarang di Bali. Ada tindakan seksual terlarang dalam tarian tersebut. sesuatu?
Penjabat Gubernur Bali (Pj) Sang Made Mahendra Jaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2024 yang menampilkan tarian adat Joged Bumbung Jaruh.
SE Joged Tubung melarang pertunjukan Jaruh atau tari erotis. Surat edaran tersebut juga memuat berbagai tindakan seksual yang dilarang selama pertunjukan Joged Tubung.
Kepala Dinas Kebudayaan Bali I Gede Arya Sugiarta menjelaskan, tujuan pelarangan hubungan seks di bawah umur adalah untuk menjaga budaya Bali yang bernilai luhur. Arya pun meminta masyarakat menghapus seluruh tayangan lari jarak jauh di media sosial.
“(SE) menyasar banyak lembaga, desa adat, kepala desa, bupati/wali kota. Kita bahu-membahu memberantas pornografi,” kata Arya, Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan salinan SE Gubernur Bali Edisi 18 Tahun 2024 yang beredar, ada beberapa unsur yang dianggap sebagai bentuk pelecehan tubuh pada pementasan Joged Tubung.
Beberapa tindakan erotis yang tabu antara lain memperlihatkan alat kelamin dan payudara oleh penari dan/atau pangibin (penonton yang ikut menari).
Selain itu ada pula gerakan angkuk-angkuk (mengayun ke atas dan ke belakang), gerakan angkuk-angkuk ke belakang, dan gerakan menumpang. Pangibing atau pola tari yang menyentuh kemaluan penari juga dilarang.
Selain aksi erotis, SE juga mengatur busana penari pipa. Sedangkan penggunaan kain atau kamen untuk memperlihatkan bagian paha, bukaan di atas lutut dan belahan di bagian depan dilarang.
Mengingat hal tersebut di atas, kami meminta agar dilakukan tindakan pengendalian secara terkoordinasi untuk menghentikan pengoperasian Joged Bumbung Jaruh, kata SE tersebut.
Selain melarang pertunjukan tari pergaulan di bawah standar, SE juga mengimbau masyarakat menghapus semua tayangan lari jarak jauh di media sosial. Pasalnya beredarnya video erotis tari Joged Tubung dinilai merusak citra budaya Bali.
Sebelum keluarnya SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024, Dewan Kebudayaan Bali juga melepas Ilikita Joged Bumbung.
Ilquita, Nomor: 01/X/MKB/2024, pada 21 Oktober 2024, George menjelaskan, tubung merupakan salah satu jenis tari yang bersifat hiburan.
Illikita menilai lari erotis bertentangan dengan kaidah tari Bali yang mengutamakan rasionalitas, etika, dan estetika.
Menurut Dewan Kebudayaan Bali, tari tradisional Bali dijiwai dengan konsep Hindu seperti sivam (kemurnian, logika), satya (kebenaran, etika) dan sundaram (keindahan, keindahan).
Arya berharap masyarakat Bali turut menjaga citra positif Joged Tubung dengan bersikap sopan saat menampilkan tariannya.
“Saya harap mereka (penari) sadar karena kita semua akan bergerak,” ujarnya.
——
Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan video “Bersantap dalam tradisi otentik Bali di Donbyu Padma Resort Legion” (wsw/wsw)