Denpasar –
Karena membuat pertunjukan kembang api saat umat Hindu sedang merayakan upacara keagamaan, Finns Beach Club resmi dihukum oleh pemerintah provinsi Bali.
Tim Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Terpadu (TP3) Bali telah melayangkan teguran tertulis kepada Direktur PT Pantai Semara Nusantara yang merupakan pemilik Finns Beach Club di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Peringatan dikeluarkan untuk situasi kembang api selama ibadah agama Hindu. Saat itu, Finns Beach Club menyalakan kembang api sementara Sulinggih menggelar mapuja. Kasus yang terjadi pada Minggu (13/10) itu viral dan memancing reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Bali.
Pemerintah Bali mengeluarkan teguran tertulis Β.27.500.13/6238/IZIN/DMPPTSP tanggal 22 November 2024. Surat teguran yang ditandatangani Ketua TP3 Bali Dewa Made Indra itu berisi tentang berbagai penyidikan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Finns Beach Club.
Pertama, Finns Beach Club tidak menghormati dan mengganggu aktivitas keagamaan Hindu dengan membuat pertunjukan api saat memuja sulinggih.
Tindakan ini sulit dan sangat melukai perasaan banyak masyarakat Bali, kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/11/2024).
Kedua, pameran yang berlangsung setiap hari pada tanggal 19 Mei 2024 hingga 15 Oktober 2024 pukul 19.00-22.00 WITA kurang sesuai dengan opini wisatawan Bali. Selain itu, manajemen Finns Beach Club menggunakan area publik (pantai) sebagai tempat peluncuran kembang api tanpa izin.
Pelanggaran lainnya adalah Finns Beach Club tidak memperbarui atau merevisi Sertifikat Prosedur Operasional Akses (KKKPR) sehingga mengakibatkan penggunaan ruang tidak sesuai kode etik. Flippas memiliki restoran berbahan bambu yang diketahui juga berada di sub zona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2).
Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2016 juga tidak sesuai dengan keadaan saat ini dan Finns Beach Club tidak memenuhi kewajibannya sesuai Persetujuan Bangunan (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur. dalam istilah hukum.
Selain itu, Finns Beach Club tidak memiliki sertifikasi lingkungan untuk jenis usaha yang dijalankannya dan izin restorannya tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Secara perizinan, restoran bisa diatur dengan 200 kursi, namun kondisi di lapangan menunjukkan jumlah kursi bisa mencapai 500. Warga Finlandia harus menghormati adat dan tradisi Bali.
Berdasarkan banyaknya pelanggaran, TP3 mengingatkan Bali Finns Beach Club untuk menghormati adat istiadat Bali, termasuk kegiatan keagamaan dalam menjalankan bisnis.
Otoritas juga diminta untuk segera menyelesaikan dan/atau menyesuaikan izin usaha dan izin lainnya sesuai peraturan dalam waktu paling lama 60 hari kerja setelah menerima surat peringatan.
Otorita mewajibkan laporan tertulis mengenai seluruh keputusan yang berkaitan dengan izin usaha dan izin lainnya kepada Ketua Badan Gabungan Pembinaan dan Pengawasan Provinsi Bali.
Jika Finns Beach Club tidak melaksanakan peringatan ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum.
——-
Artikel ini diposting di detikBali. Saksikan video “Festival Festival Menyambut Tahun 2024 di Bali” (wsw/wsw)