Jakarta –

Read More : Ayu Ting Ting Spill Uang Jajan Anak, Seminggu Bisa Rp 500 Ribu

Sebuah petisi online tampaknya meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Meski baru diumumkan untuk barang mewah dan disertai insentif, namun semakin banyak masyarakat yang menandatangani atau mendukung kebijakan tersebut. permohonan.

Petisi berjudul “Vlado, segera batalkan kenaikan PPN!” Mulai 19 November 2024, diprakarsai oleh RUU Penduduk. Hingga berita ini dimuat, petisi tersebut telah mendapat sebanyak 92.557 tanda tangan atau dukungan, dengan target 150.000 tanda tangan.

Penggagas petisi menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen justru akan membuat kondisi perekonomian masyarakat Indonesia semakin sulit. Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena tingginya angka pengangguran di Indonesia.

“Kita tentu ingat, sejak Mei 2024, daya beli masyarakat terus menurun. Jika PPN terus dikenakan, daya beli tentu bukan menurun, melainkan ambruk,” bunyi petisi tersebut.

Atas dasar itu, negara dinilai wajib menghapuskan kenaikan PPN sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 sehubungan dengan harmonisasi peraturan perpajakan (UU HE). “Sebelum luka masyarakat semakin dibisikkan.” Sebelum tunggakan pinjaman internet bertambah dan menyebar kemana-mana,” tulis mereka.

Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% mulai tahun 2025. Namun, beberapa produk masih akan dikenakan PPN sebesar 11% pada tahun depan karena 1% ditanggung oleh pemerintah.

“Semua pihak di kementerian bersama Pak Menk (Perekonomian) memutuskan bahwa barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri kita dan minyak, minyak curah, minyak nabati curah, PPN akan tetap sebesar 11%. Artinya kenaikannya 12%, 1% ditanggung pemerintah,” kata Sri Muljani dalam jumpa pers Senin (16/12) lalu.

Ia juga membahas usulan DPR RI untuk mengenakan PPN sebesar 12% terhadap barang mewah. Saat ini, proses pendanaan masih aktif dalam daftar.

“Sesuai masukan dari berbagai pihak termasuk DPR, maka prinsip gotong royong dimana PPN-12 dikenakan terhadap barang-barang yang tergolong mewah, kemudian kami juga akan menyisir kelompok harga untuk barang dan jasa yang merupakan barang premium kategori premium. seperti rasa sakit.” di kelas, pendidikan berstandar internasional mahal,” ujarnya.

Pemerintah juga mengingatkan, ada kebutuhan pokok yang tidak kena pajak julukan PPN 0%, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa keuangan.

Saksikan juga video “Masalah MENAKER PPN Naik Jadi 12%: Tentu Tidak Membebani Pekerja”:

(ACD/ACD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *