Jakarta –

Pesta seks swinger sedang populer di Bali dan Jakarta. Pihak penyelenggara juga berencana mengikuti WNA pada acara berikutnya.

Polisi mengungkap rencana pasangan berinisial IG (39) dan KS (39) mengadakan pesta gay di Bali bersama WNA dari berbagai negara.

Namun rencana tersebut gagal karena keduanya segera ditangkap oleh Polta Metro Jaya.

Jaya Gombez, Direktur Investigasi Siber Polta Metro mengatakan, “Khususnya kenapa kemarin kami ungkapkan? Karena kedepannya akan ada forum diskusi yang isinya permintaan untuk mengadakan acara seksual yang termasuk orang bukan Yahudi.” Jumat (10/1/2025), Roberto Pasaribu saat jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.

Setelah mengetahui ada pembahasan mengenai program seks yang sedang berlangsung, tim polisi yang menyamar pun bergerak cepat.

Jadi kami kira tidak bisa lama-lama menyembunyikannya, kami ketahuan, jadi tujuan kami adalah mencegahnya.”

Roberto mengatakan IG dan KS memiliki kolom berbeda untuk membahas peserta undangan. Banyak tamu di pesta gay ini.

Rencananya akan ditangkap di suatu tempat di Bali, jadi kami pikir tidak boleh terjadi, lalu kami tangkap Jakarta, tentunya dengan kerjasama Polresta Denpasar, ujarnya.

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta itu tak merinci kapan pesta gay swinger yang melibatkan warga asing itu akan dilangsungkan. Namun IG dan KS tetap melanjutkan pesta seksnya pada bulan ini.

“Tanggalnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pengembangan. Yang pasti, akhir bulan ini mereka akan mencantumkan tanggalnya di kolom berita,” ujarnya kepada tersangka.

Sebelumnya diberitakan, IG dan KS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya dijerat pasal pencemaran nama baik yang dilakukan ITE karena menyebarkan video seks di media sosial.

Dalam jumpa pers, Jumat (10/1/2025) Direktur Reserse Siber Polta Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan dirinya “ditetapkan sebagai tersangka”.

Beberapa ketentuan terkait suami-istri yaitu pasal 45 ayat (1) UU IDE dibaca dengan pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 4 dibaca dengan pasal 29 dan/atau pasal 7 dibaca dengan pasal 33 dan/atau pasal 34 dibaca dengan pasal 8 UU Tahun 2008 Nomor 44 tentang Skandal.

Direktur Humas Polta Metro Jaya Kombes Ade Ari Siyam Indradi mengatakan, kedua tersangka mengambil video tersebut dan kemudian menjualnya ke sw ******. Com. Para peserta tidak mengetahui distribusi gambar seksual tersebut.

Kamis, 9/1, Kompol Ade Ari Syam Indradi mengatakan kepada wartawan: “Tetapi tanpa izin pelaku, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video seks dan kegiatan pertukaran tersebut.” Saksikan video “VIDEO: Berita Sepasang Suami Istri di Jakarta-Bali Sempatkan 10 Pesta Seks” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *