Jakarta –

Sempat heboh di media sosial, netizen tersebut rupanya melakukan kesalahan hingga akhirnya meminta maaf.

Warganet tersebut awalnya mengatakan, saat temannya membawa jenazah ayahnya kembali ke China dari Penang, Malaysia, ia harus membayar pajak impor sebesar 30% dari harga peti mati tersebut. Tweet tersebut pada akhirnya mengklarifikasi bahwa biaya yang dibayarkan temannya adalah tagihan dari kelompok swasta yang menyediakan layanan pengelolaan badan, bukan Bea Cukai.

“Telah diklarifikasi bahwa biaya yang dikenakan oleh Bandara Sota sepenuhnya berasal dari pihak swasta yang memberikan layanan pengelolaan badan sehingga tidak termasuk dalam cakupan kebijakan bea cukai,” tulis salah satu orang di Twitter, Minggu (12/5/2024).

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan masyarakat akibat cuitan tersebut, dan kedepannya saya akan berupaya untuk lebih memahami peraturan yang berlaku saat ini. Terima kasih,” imbuhnya.

Di sisi lain, warganet mengapresiasi staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastow yang bertanggung jawab di bidang komunikasi strategis dan kepabeanan karena dinilai siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

Ia berkata: “Terima kasih Pak @beacukaiRI @prastow yang segera menyampaikan pokok permasalahannya kepada saya dan beliau menjelaskan bahwa tidak ada bea masuk sama sekali atas penerimaan jenazah dari luar negeri.”

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, tentang impor peti atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu, dibebaskan bea masuk. Peti mati atau bungkusan lain yang memuat mayat atau abu adalah peti atau bungkusan. , bagaimanapun keadaannya, jenis atau komposisi yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abunya untuk dikirim ke daerah pabean Indonesia dibebaskan dari bea masuk.

Pengiriman cepat atau layanan yang dipercepat kemudian disediakan untuk impor peti mati dan jenazah. Kalaupun ada biaya atau pungutan, berasal dari penangan jenazah dan untuk biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulan, dan lain-lain.

Pelayanan mendesak atau pelayanan darurat adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan terhadap barang impor tertentu yang karena sifatnya memerlukan pelayanan darurat untuk mengeluarkannya dari daerah pabean, yang salah satunya adalah jenazah.

Soal cuitan yang menyatakan bahwa impor peti mati yang dialami temannya dikenakan bea masuk sebesar 30%, hal tersebut tentu tidak benar. Setelah menelusuri beberapa batch terakhir peti mati dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada bea masuk atau impor tersebut sudah kena pajak/Pungut pajak,” kata Gatot S Wibowo, Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, akun @ClarissaIcha men-tweet bahwa seorang temannya diminta membayar pajak impor sebesar 30% dari harga peti mati. Peristiwa itu terjadi saat temannya sedang membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

“Kemarin saya sedang berduka atas ayah teman saya yang meninggal dunia di Penang. Teman ini bercerita kepada saya bahwa dia harus membayar 30% dari biaya peti mati ayahnya di bandara. Itu sudah dianggap mewah! Iya!”, peti mati tidak murah, tapi tidak ada waktu untuk berdebat dan menunggu sampai menjadi viral,” kata Pengguna X.

Lihat juga gambar unggulan minggu ini: Petarung KTP Marsilia Krenata ODGJ

(bantuan/panah)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *