Jakarta –

Read More : 12 Daerah dengan UMK Tertinggi di RI, Bogor Capai Rp 4 Jutaan

Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Provinsi Tangerang ini konon dibangun oleh kelompok nelayan bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP). Klaim ini muncul setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut karena tidak mendapat persetujuan dari KKPRL.

Koordinator JRP Sandi Martapraja di Tangerang mengatakan, bendungan itu dibangun untuk mencegah erosi. Dia mengklaim, pagar laut yang sedang dibahas sebenarnya dibangun oleh masyarakat setempat.

“Bendungan yang membentang di sepanjang pantai utara Provinsi Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah erosi,” kata Sandi seperti dikutip Antara, Senin (13/1/2025).

Menurut Sandi, pagar laut itu berfungsi seperti bendungan. Tanggul dengan struktur fisik mempunyai fungsi yang sangat penting dalam memprediksi bencana.

Ia menjelaskan banyak sekali kelebihan tanggul. Pertama, mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi wilayah pesisir dari gelombang tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur.

Kedua, mencegah abrasi dan mencegah erosi tanah di wilayah pesisir yang dapat merugikan ekosistem dan pemukiman. Risiko terjadinya tsunami kemudian dikurangi, meskipun hal ini tidak dapat sepenuhnya mencegah terjadinya tsunami.

Ia menambahkan, jika tanggul dalam kondisi baik, area sekitar pagar bambu bisa dijadikan kolam. Hal ini memberikan peluang ekonomi baru dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.

“Kolam dekat tanggul juga bisa dikelola secara lestari agar ekosistem tetap seimbang. Tanggul-tanggul ini dibangun atas inisiatif masyarakat lokal yang peduli terhadap risiko kerusakan lingkungan,” jelas Sandi dari Sea Fence Fund.

Sandi menjelaskan, sumber pendanaan pembangunan tembok laut ini berasal dari swadaya masyarakat. Katanya, masyarakat bahu-membahu membangunnya.

Menurut dia, awalnya diprakarsai oleh masyarakat di desa tersebut. Baru setelah itu masyarakat di desa lain mengikuti contoh ini.

“Iya (dari masyarakat setempat), itu seperti patungan. Ya, kalau 30 km komunitas itu dibangun, menurut kita komunitas mana yang mampu? Tapi cobalah, jika iya, maka inilah waktunya untuk membangunnya.” “Berkolaborasi, kan? , patungan dan segala macamnya,” kata Sandi kepada detikcom.

Namun, dia belum bisa memastikan berapa besaran dana yang dikeluarkan masing-masing desa. Karena itu, Sandi belum bisa memperkirakan besaran dana yang dibutuhkan untuk membangun tembok laut tersebut.

Ia juga menjelaskan, pembangunan tidak hanya melibatkan nelayan di setiap desa. Namun juga masyarakat setempat. “Mungkin kelompok di desa seperti ini. Nah, orang lain bisa didorong untuk membangun fasilitas serupa. Biasanya mereka tidak punya kerangka (jumlah dana) seperti ini,” jelas Sandi kepada Response.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan pengumuman nelayan tersebut. Direktur Penataan Ruang Maritim KKP Suharyanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi mengenai permasalahan tersebut. Ia mengaku hanya mendapat informasi dari media.

Namun, saat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mendatangi lokasi tersebut untuk mencari informasi dalang pembangunan tersebut, Suharyanto mengaku tidak menemukan informasi terkait klaim tersebut.

“Itu terjadi baru-baru ini seperti diberitakan di media. Namun saat petugas KP mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan siapa pemiliknya, mereka tidak dapat menemukan informasi apa pun,” kata Suharyanto kepada detikcom.

Suharyanto menjelaskan, meski pagar tersebut dibangun oleh pemerintah kota, namun diperlukan persetujuan dari KKP untuk mematuhi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Ini ada dalam undang-undang.

Ia juga menegaskan, sesuai aturan, tidak diperbolehkan memanfaatkan ruang laut tanpa izin KKPRL dari KKP. Namun, pihaknya belum menerima permohonan persetujuan dari Pemkot ini.

“Iya benar (perlu persetujuan PKC). (Permintaan persetujuan JRP) Belum ada,” tambah Suharyanto.

Simak Videonya: Begini Bentuk Pagar Misterius di Laut Tangerang yang Kini Disegel PKC

(acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *