Jakarta –
Pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) diambil alih oleh pemerintah. Pintu masuk blok 14 GBK ditutup dan dialihkan ke gerbang 10 Jalan Pemuda Gate.
Dari gambar yang diperoleh detikTravel, terlihat beberapa petugas keamanan menjaga pintu gerbang kawasan Blok 14 Museum Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Di depan gerbang terdapat spanduk bertuliskan ‘Maaf, pintu masuk Blok 14 dipindahkan melalui gerbang 10 (Gerbang Jalan Pemuda)’.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) dalam hal ini Pusat Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPKGBK) mengumumkan telah dilakukan pengamanan di Jakarta Convention Center (JCC) demi kepentingan masyarakat. dan pemerintah.
PPKGBK menjelaskan, pekerjaan ini dilaksanakan pasca pengoperasian JCC di Blok 14 yang sebelumnya dilakukan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Pengalihan Konstruksi tanggal 22 Oktober 1991 (Perjanjian) yang berakhir pada 21 Oktober 2024. .
Kementerian Negara juga menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan niat Kementerian Negara untuk meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan JCC sebagai Barang Milik Negara untuk kepentingan masyarakat, dan mengurangi kerugian keuangan pemerintah.
“Kementerian Sekretariat Negara dalam hal ini PPKGBK telah aktif bekerja sama dengan para pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memastikan langkah-langkah pengamanan diambil dan mengembangkan operasional sejalan dengan kebijakan pengelolaan dan perlindungan barang milik negara,” jelas Sekretaris Menteri Setya Utama dalam keterangan resminya, Senin (30/12/2024).
Sesuai syarat dan ketentuan perjanjian, setelah dibangun dan digunakan, bangunan yang dibangun dan digunakan selama 33 tahun, harus diserahkan dalam keadaan baik dan layak untuk dikembalikan kepada pemerintah.
Dalam hal ini PT GSP harus menyerahkan obyek perjanjian yaitu Rumah JCC kepada PPKGBK tanpa syarat, dalam keadaan normal bangunan dan sejenisnya, untuk dapat melanjutkan atau mengelola akhir perjanjian. perjanjian tersebut.
Namun meski perjanjian telah diakhiri, PT GSP belum memenuhi kewajiban penyerahan Jakarta Convention Center (JCC).
PT GSP belum sepakat untuk kembali atau pindah, dan mereka masih menjual JCC sebagai tempat penyelenggaraan berbagai acara MICE yang tanggal pelaksanaannya setelah tanggal berakhirnya perjanjian.
Ketua Pelaksana PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo meminta dan mengutus penyelenggara acara, serta pengguna atau sponsor yang mempunyai reservasi/reservasi atau melakukan pembatasan terkait penggunaan JCC, untuk tetap berada di PPKGBK.
Hal ini untuk memastikan berbagai acara dapat terlaksana setelah berakhirnya perjanjian, dan upaya pengamanan tersebut dapat dilakukan secara efektif, tanpa perlu proses hukum, kata Adi.
“Kementerian Sekretariat Negara dalam hal ini PPKGBK berkomitmen untuk terus mengembangkan pengelolaan Departemen GBK, termasuk Jakarta Convention Center (JCC) berbasis Departemen Administrasi Negara, agar terus dapat digunakan untuk membayar Perhatian. memenuhi kebutuhan masyarakat, serta menjaga profesionalisme dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya. Saksikan video “Hakim Periksa Hotel Sultan Pasca Sengketa Pontjo Sutowo ke Pemerintah” (wsw/wsw)