Canggu-

Kawasan Canggu Bali semakin ramai pascapandemi. Wisatawan asing pun memanfaatkan hal ini dengan mendirikan bisnis yang melanggar aturan.

Berdasarkan siaran resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Bali, Jumat (16/8/2024), pelanggaran terhadap WNA tidak lagi sebatas melebihi lama tinggal yang diperbolehkan. Mereka pun mulai merambah ke kegiatan usaha tanpa izin dan penyalahgunaan narkoba.

Menyusul hal tersebut, operasi penertiban WNA di Bali gencar dilakukan pada Rabu (14/08) di kawasan Canggu, Kuta Utara, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus I TPI Ngurah Rai di kawasan Canggu, Kuta Utara. ). Wisatawan asing memiliki UMKM

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan, sasaran operasionalnya menyasar sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan tersebut diduga merupakan kegiatan orang asing yang tidak memiliki izin.

Diduga ada kegiatan orang asing yang tidak mempunyai izin usaha resmi, seperti penyediaan kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (perawatan wajah), seniman tato, penjual aksesoris, instruktur yoga dan lain-lain. bisnis,” kata Pramella.

Selain itu, Ketua Kelas Khusus I TPI Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, berdasarkan informasi dari badan intelijen imigrasi, diketahui banyak orang asing yang aktif di sektor UMKM yang dinilai mampu menyerap tenaga kerja di masyarakat setempat.

Berdasarkan hal tersebut, Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara besar-besaran di wilayah-wilayah strategis yang menjadi konsentrasi orang asing, seperti Canggu, ”ujarnya.

Dari penindakan yang dilakukan 85 petugas, tim berhasil mengamankan 10 orang WNA, 6 orang berinisial KDK (Lk, 40), CLJ (Pr, 37), LT (Pr, 36), NV (Pr, 34), KD (Pr, 31) dan SO (Pr, 25). Mereka kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki turis asing dan narkoba.

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkum HAM Bali juga berhasil menangkap 1 WNA Rusia berinisial AF (Lk, 34) atas pelanggaran keimigrasian berupa overstay dan dugaan penyalahgunaan narkoba.

AF ditangkap karena pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan narkoba berupa kepemilikan 10,75 gram ganja dan satu buah hookah/bong. Selain itu, ditemukan pula barang-barang lain seperti paspor Rusia, 16 kartu kredit, buku tabungan atas nama AF dan satu buah kartu kredit. kotak media tanam,” tambah Suhendra.

Penangkapan bule tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang keberadaan bule yang kerap membuat onar di Banjar Cgila, Jimbaran, Kuta Selatan.

AF saat ini ditahan di ruang tahanan imigrasi dan akan diserahkan ke polisi untuk menangani dugaan penyalahgunaan narkoba. Tonton video “Viral Dua Turis Asing Aniaya Sopir Bali, Polisi Turun Tangan” (Msl/msl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *